JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem penerima peserta didik baru (PPDB) selalu menjadi momok ketika memasuki tahun ajaran baru setiap tahun.
Tidak sedikit banyak calon siswa yang gagal dalam sistem PPDB itu hingga mereka tidak lolos untuk masuk di sekolah impian.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendapat 25 pengaduan dari penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Jakarta yang gagal dalam PPDB.
Baca juga: Pemprov DKI Didesak Sediakan Sekolah Bebas Biaya untuk Atasi Penerima KJP yang Gagal PPDB
Para penerima KJP disebut gagal dalam PPDB, baik melalui jalur zonasi, prestasi, maupun afirmasi.
"Saya menduga kuat, jumlah riil di lapangan lebih dari 25 kasus, sebab penerima KJP jumlahnya capai ratusan ribu,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Pengaduan dari para penerima KJP ini menunjukkan masih lemahnya pelindungan terhadap kelompok yang rentan putus sekolah, meskipun berbagai jalur PPDB sudah disediakan.
Ubaid mengatakan, ini adalah bagian dari gambaran anomali dalam sistem PPDB, termasuk di wilayah Jakarta.
Baca juga: Disdik DKI: 110.088 Siswa Diterima PPDB Jakarta Jalur Prestasi
Para orangtua penerima KJP umumnya pengemudi Jaklingko dan beban mereka ditambah dengan mencari sekolah anak-anak.
"Mereka harus peras keringat untuk melayani warga Jakarta tiap hari naik Jaklingko gratis, tetapi mencari sekolah anaknya mereka harus terlunta-lunta," kata Ubaid.
"Mestinya para penerima KJP di Jakarta yang gagal dalam PPDB ini sudah mendapat kepastian dari awal, terkait alternatif sekolah," sambung Ubaid.
Kini, para peserta KJP di Jakrta yang gagal dalam seleksi PPDB mau tak mau disebut hanya bisa sekolah di swasta.
Baca juga: Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta Dibuka, Orangtua Murid: Agak Lemot Sistemnya
Bahkan, tak menutup kemungkinan para penerima KJP yang umumnya kalangan menengah ke bawah juga berpotensi putus sekolah.
Dengan begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) diminta menyediakan sekolah bebas biaya kepada anak-anak penerima KJP yang gagal dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ubaid mengatakan, upaya itu sebagai alternatif memberikan fasilitas kepada anak-anak penerima KJP yang gagal.
"Dinas Pendidikan harus buka pengaduan khusus untuk penerima KJP ini dan mencarikan sekolah. Jika tidak, mereka pasti akan putus sekolah karena biaya," ucap Ubaid.
"Saya berharap Pemprov DKI Jakarta mendengarkan suara dari para penerima KJP ini, dan mencarikan sekolah," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.