JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan bahwa RNA (26), wanita di Pulogadung, Jakarta Timur yang menjadi korban pembunuhan suaminya sendiri, AAW (27), tidak dalam kondisi hamil.
"Jadi kondisi korban sudah dipastikan tidak hamil," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).
"Karena memang awalnya, tuduhan daripada pelaku bahwa korban itu hamil dua bulan dengan pria idaman lain (PIL). Tapi sudah dilakukan pemeriksaan, korban tidak hamil dan juga hasil pemeriksaan test pack juga tidak hamil," imbuhnya.
Nicolas mengatakan, pelaku atau suami korban merasa cemburu lalu menuduh korban berselingkuh dan sedang hamil 2 bulan dari hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain.
Baca juga: Seorang Wanita Tewas Dianiaya Suaminya di Pulogadung
"Ya, jadi pada hari Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 13.00, pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri, selanjutnya korban memegang HP," ujar Nicolas.
"Di situlah terjadi kecemburuan, pihak pelaku cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," lanjut dia.
Setelah pelaku menuduh korban, keduanya cekcok karena sang istri membantah telah berselingkuh.
"Akhirnya pelaku mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit dan menjatuhkan korban ke lantai," kata Nicolas.
Baca juga: Suami yang Bunuh Istrinya di Pulogadung Bekerja Sebagai Pegawai KAI
"Saat korban lunglai di lantai, pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah dan kepala," imbuh dia.
Ketika sang istri mulai bersimbah darah, AAW hanya membiarkan korban tergeletak di lantai dalam keadaan tidak berbusana.
Ia lantas memeriksa apakah korban sudah tak bernyawa.
"Setelah memastikan korban telah meninggal, AAW menelepon ayahnya dan memberitahukan bahwa dia sudah berhasil membunuh korban karena rasa cemburunya itu," ujar Nicolas.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Pulogadung karena Cemburu dan Tuduh Dihamili Pria Lain
Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan penyidikan dan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan ancaman pidana sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 adalah 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.