TANGERANG, KOMPAS.com - Korban pelecehan seksual di bawah umur di Cisauk, Kabupaten Tangerang sudah di visum dan telah membuat laporan polisi pada Kamis(4/7/2024).
"Anak saya sudah di visum, setelah itu menuju Polres Tangerang Selatan untuk buat laporan," ujar orang tua korban, I saat dihubungi Kompas.com, Jumat(5/7/2024).
I mengatakan, korban berjumlah 12 anak, namun yang melapor ke polisi hanya 7 orang. Semua korbannya masih di bawah umur.
Baca juga: Bocah Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Cisauk Sempat Pukul dan Ancam Korbannya
"Korbannya itu hampir 12 orang cumanya yang melapor itu 7 orang, nah yang lainnya mungkin karena dia tidak mau lapor atau mungkin ada korbannya juga masih dari saudara tersangka itu sendiri," kata dia.
Menurut I, saat kejadian para korban sempat mendapatkan ancaman dan kekerasan fisik dari pelaku sehingga mereka tidak berani untuk melapor ke orang tua.
Pasalnya, pelaku merupakan teman main para korban dan sudah berusia 13 tahun, paling tua diantara anak lainnya.
"(Korban) Tidak (melawan), karena pelaku itu paling besar. Korban diancam, bahkan ada yang dipukulin, main fisik," jelasnya.
"Jadi pelaku dan korban ini teman main juga, selayaknya anak-anak main bola. Memang paling gede itu, dia doang diantaran korban-korban yang lain," tambahnya.
Adapun pelaku yang berinisial MR sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali di tempat dan waktu yang berbeda.
Berdasarkan keterangan I, pertama kali pelaku melakukannya pada April 2024 di Taman Jajan yang sudah lama terbengkalai.
Baca juga: Bocah Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Cisauk Sudah Dua Kali
Saat itu, pelaku menyuruh para korban untuk masuk ke salah satu warung di Taman Jajan dan memaksa mereka untuk melepaskan celana.
Pelaku melakukan aksinya secara bergantian, bahkan dilakukan dihadapan para korban.
"Anak saya disuruh buka celananya, digesek-gesek (anusnya) sama kemaluan pelaku itu," kata I.
"Disaksikan sama teman-teman yang lain, yang juga korban. Abis itu gantian, ada beberapa anak lainnya, cuma saya enggak tahu siapa-siapanya," tambahnya.
Sedangkan untuk aksi keduanya, dilakukan salah satu rumah korban berinisial B (8) dengan rentang waktu tiga hari setelah kejadian awal.
"Jadi kejadiannya bukan hanya satu tempat, ada di dua tempat. Jadi di rumah korban juga. Kejadian pertama di Taman Jajan. Kedua di rumah Babas. Jarak waktu 2-3 hari, pokonya selama bulan puasa aja," tutupnya.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis di Cisauk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.