JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AAW (27) membunuh istrinya, RNA (26), di rumah kontrakan mereka di Pulogadung, Jakarta Timur, karena cemburu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dalam pemeriksaan, AAW mengaku membunuh sang istri karena cemburu RNA berselingkuh dengan pria idaman lain.
Tidak hanya itu, AAW juga menuduh RNA telah hamil dua bulan dengan pria idaman lain tanpa ada bukti.
Baca juga: Suami yang Bunuh Istrinya di Pulogadung Bekerja Sebagai Pegawai KAI
"Ya, jadi pada hari Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 13.00, pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri, selanjutnya korban memegang handphone," ujar Nicolas saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).
"Di situlah terjadi kecemburuan, pihak pelaku cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain," lanjut dia.
Setelah pelaku menuduh korban, keduanya cekcok. Sang istri membantah berselingkuh.
"Akhirnya pelaku mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit dan menjatuhkan korban ke lantai," kata Nicolas.
"Saat korban lunglai di lantai, pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah dan kepala," imbuh dia.
Ketika sang istri mulai bersimbah darah, AAW hanya membiarkan korban tergelatak di lantai dalam keadaan tidak berbusana.
Ia lantas memeriksa apakah korban sudah tak bernyawa.
"Setelah memastikan korban telah meninggal, AAW menelpon ayahnya dan memberitahukan bahwa dia sudah berhasil membunuh korban karena rasa cemburunya itu," ujar Nicolas.
Baca juga: Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku: Sudah Biasa Ribut Sambil Banting Barang
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AAW ternyata sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Pria yang diketahui bekerja sebagai pegawai PT KAI itu juga sebelumnya pernah menikah dan bercerai lantaran permasalahan serupa.
"Pelaku ini sudah dua kali menikah, dan dia juga menikah pertama cerai karena KDRT," tutur Nicolas.
AAW memiliki seorang anak perempuan berusia empat tahun dari hasil pernikahan yang pertama.
Sementara, pernikahan kedua AAW memiliki satu anak perempuan berusia delapan bulan yang kemudian diasuh oleh ibu mertunya.
Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan penyidikan dan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Baca juga: Seorang Wanita Tewas Dianiaya Suaminya di Pulogadung
"Untuk barang bukti yang kami sita adalah pakaian pelaku begitu celananya dan juga seprai dan juga handphone yang dimiliki oleh pelaku serta buku nikah," ujar Nicolas.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan ancaman pidana sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 adalah 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.