JAKARTA, KOMPAS.com - AAW (27), pria di Pulogadung yang membunuh istrinya sendiri, RNA (26), ternyata sudah pernah menikah dan bercerai karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Fakta terungkap setelah pelaku menjalani beberapa pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku ini sudah dua kali menikah, dan dia juga menikah pertama cerai karena KDRT," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).
Kendati demikian, kata Nicolas, tidak pernah ada laporan polisi berkait KDRT yang dialami istri pelaku yang sebelumnya.
"Oh tidak, itu tidak dilaporkan pada pihak kepolisian. KDRT terhadap istri pertamanya itu tidak dilaporkan," terang Nicolas.
Baca juga: Seorang Wanita Tewas Dianiaya Suaminya di Pulogadung
"Jadi diselesaikan secara damai. Namun, istrinya meminta cerai karena perlakuannya sering melakukan KDRT," ucapnya.
Dengan demikian, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis korban.
"Kami tadi sudah sampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah pemeriksaan ahli terkait dengan psikologis si pelaku itu sendiri," imbuh dia.
Untuk diketahui, AAW membunuh istrinya RNA di rumah kontrakan mereka yang berada di Gang Asoka, Jalan Al Mujahidin, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2024) siang.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Pulogadung karena Cemburu dan Tuduh Dihamili Pria Lain
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dalam pemeriksaan AAW mengaku membunuh sang istri karena cemburu RNA berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL).
Tidak hanya itu, AAW juga menuduh RNA hamil 2 bulan, hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain tanpa ada bukti.
"Ya, jadi pada hari Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 13.00, pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri, selanjutnya korban memegang HP," ujar Nicolas.
"Di situlah terjadi kecemburuan, pihak pelaku cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan pil, atau pria idaman lain," lanjut dia.
Baca juga: Suami Tuduh Istri Hamil karena Selingkuh lalu Membunuhnya, Polisi: Hasil Test Pack Negatif
Setelah pelaku menuduh korban, kata Nicolas, kemudian terjadi cekcok mulut antara keduanya karena korban tidak merasa melakukan hal.
"Akhirnya pelaku mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit dan menjatuhkan korban ke lantai," terangnya.
"Saat korban lunglai di lantai, pelaku melakukan pemukulan sebanyak 2 kali ke arah muka atau wajah, kepala daripada si korban dan bersimbah darah," jelas dia.
Ketika sang istri mulai bersimbah darah, AAW hanya membiarkan korban tergelatak di lantai dalam keadaan tidak berbusana.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan ancaman pidana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3, dengan hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.