JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria Apituley mengatakan, konflik dalam keluarga berpotensi melanggar hak-hak anak.
Perceraian orangtua dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), misalnya, dapat menyebabkan anak menderita.
"Jadi KDRT dalam keluarga, itu ujungnya adalah anak yang menderita," ujar Sylvana saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Jadi, konflik-konflik dalam keluarga akan berdampak pada pelanggaran hak anak," tambah dia.
Sylvana mengungkap, pihaknya menerima banyak laporan terkait masalah anak dalam keluarga selama beberapa waktu terakhir.
Salah satu laporan yang paling banyak ialah terkait perebutan hak asuh anak oleh orangtua yang bercerai. Jumlahnya mencapai ribuan kasus.
Baca juga: KPAI Sesalkan 80.000 Anak di Indonesia Terjerat Judi Online
"Kami temukan yang pertama, masalah anak dalam keluarga pada umumnya kasus yang dilaporkan adalah perebutan hak asuh anak," tutur Sylvana.
Selain itu, lanjut Sylvana, berdasar pencocokan data yang dilakukan pihaknya bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ditemukan fakta bahwa KDRT terhadap istri juga berpotensi mengabaikan hak-hak anak.
"Nah kalau dicocokin sama datanya Komnas Perempuan, tentang KDRT sebagai kekerasan masalah terbanyak yang dialami perempuan, datanya matching. Ada ribuan kasus perebutan hak asuh anak," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.