JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi hasil mediasi kasus penculikan anak di Johar Baru, Jakarta Pusat, yang melibatkan ibu kandung dan balita berinisial KMA (4).
Anggota KPAI, Ai Maryati, mengatakan, pembagian hak asuh antara ayah dan ibu KMA yang bercerai menjadi jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan kasus ini.
“Seperti yang di kejadian ini kan, ending-nya bagus ya. Ada pembagian hak asuh, ayahnya (menjaga anak) Senin-Jumat, ibunya Sabtu dan Minggu. Sebetulnya ini ending yang bagus,” ujar Ai saat dihubungi pada Selasa (2/7/2024).
Kendati orangtua bercerai, kata Ai, seorang anak tetap berhak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan selama ayah dan ibunya masih hidup.
Tidak hanya itu, seorang anak juga berhak mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan tumbuh kembang, serta pembiayaan mencukupi selama hidup.
Ai pun mengungkap bahwa banyak anak yang hak-haknya tidak terpenuhi lantaran orangtua mereka bercerai.
Baca juga: Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga
Namun, berdasarkan pengaduan yang diterima KPAI, ada banyak kasus tidak terpenuhinya hak anak dan pelarangan akses orangtua bertemu anak.
Terdapat 350 kasus pelarangan akses orangtua bertemu anak. Lalu, ada 292 kasus yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.
“Kasus yang paling banyak masuk di KPAI adalah di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, salah satunya adalah perebutan hak asuh kemudian pelarangan hak untuk bertemu anak,” jelas Ai.
Ai pun menilai bahwa masih ada kekosongan hukum di Indonesia untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak. Misalnya, terkait sengketa hak asuh yang berkelanjutan setelah proses sidang cerai.
“Hari ini kita masih ada kekosongan hukum, bagaimana mekanisme eksekusi (perlindungan) anak. Ini eksekusi anak beda dengan pendekatan eksekusi barang. Pasalnya eksekusi anak ini lebih persuasif,” imbuhnya.
Terpisah, Komisioner Komnas Perempuan sekaligus mantan anggota KPAI, Maria Ulfah Ansor, menjelaskan, ketika orangtua bercerai, korban pertama adalah anak.
“Kalau kita mengacu ke prinsip-prinsip perlindungan anak, ketika anak dari orangtua yang berpisah, itu dia akan mengalami gangguan dalam pengasuhannya,” ujar Maria saat dihubungi pada Rabu (3/7/2024).
Hal ini dinilai dapat menimbulkan masalah berkepanjangan. Kerap kali anak tak merasa nyaman tinggal bersama ayah atau ibunya yang baru.
“Banyak anak-anak yang lari dari rumah karena orangtua pisah. Dia enggak merasa nyaman di rumah ayah maupun dengan ibunya. Makanya, dia merasa, ya tinggal cari tempat lain,” imbuh Maria.