JAKARTA, KOMPAS.com - Batara Ageng, eks manajer selebgram Fujianti Utami Putri alias Fuji, resmi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.
"Sudah status tersangka dan sudah ditahan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat diwawancarai di Polres Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).
Andri menjelaskan, Batara Ageng tidak berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan Fuji pada 7 September 2023.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan proses penyelidikan maupun penyidikan dari tindak pidana ini," terang dia.
Baca juga: Eks Manajer Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar Milik Selebgram Fuji untuk Keperluan Pribadi
Polisi memanggil Batara untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/6/2024). Kata Andri, setelah itu Batara langsung ditahan keesokan harinya.
"Tanggal 28 Juni hari Jumat, kami panggil yang bersangkutan dan datang. Hari sabtu langsung kami tahan," tutur Andri.
Saat ini, polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Batara karena diduga menggelapkan uang Fuji.
"Benar kami menangkap saudara BA," kata Andri.
Akibat perbuatannya, Batara terancam dijerat pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Terjerat Kasus Penggelapan Uang, Polisi Tahan Eks Manajer Selebgram Fuji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.