JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap eks manajer selebgram Fuji bernama Batara Ageng, lantaran diduga menggelapkan uang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Batara ditangkap, Sabtu (29/6/2024).
"Benar kami menangkap saudara BA," kata Andri saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati
Usai ditangkap, Batara mengaku ke polisi telah menggelapkan uang Fuji sebesar Rp 1,3 Miliar.
Kata Andri, uang itu merupakan pembayaran dari agensi iklan sebanyak 21 produk sejak bulan September 2023.
"Uang masuk ke rekening pribadi terlapor dan tidak dilaporkan ke saudari Fujianti Utami Putri," terang Andri.
Akibat perbuatannya, Batara terancam dijerat pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.