JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Bantara Ageng telah menggelapkan uang Rp 1,3 miliar hasil pembayaran dari 21 agensi iklan yang dikerjakan selebgram Fuji.
Menurut Andri, Bantara melakukan hal tersebut saat bekerja jadi manajer fuji sejak 2021 sampai 2023.
"Yang bersangkutan adalah eks manajer dari Fuji tahun 2021 sampai 2023," ucap Andri saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Eks Manajer Selebgram Fuji Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar
"Nah total besaran uang yang pelaku gelapkan lebih kurang Rp 1,3 Miliar," tambah Andri.
Polisi kini telah menetapkan Batara sebagai tersangka. Batara juga sedang merasakan jeruji besi di Polres Metro Jakarta Barat.
Andri melanjutkan, polisi sedang melengkapi berkas perkara kasus ini untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Terjerat Kasus Penggelapan Uang, Polisi Tahan Eks Manajer Selebgram Fuji
"Sekarang kami sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap ia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Batara karena diduga menggelapkan uang Fuji.
"Benar kami menangkap saudara BA," kata Andri.
Akibat perbuatannya, Batara terancam dijerat pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Eks Manajer Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar Milik Selebgram Fuji untuk Keperluan Pribadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.