JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Nurrahman mengatakan, sebanyak 2.783 dari 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan. Pengajuan proses penonaktifan itu dilakukan sejak 22 April 2024.
Dia menjelaskan, dua kategori NIK yang akan dinonaktifkan adalah milik warga yang telah meninggal dunia dan warga yang tercatat dalam RT yang tidak aktif.
"Sedangkan untuk RT tidak aktif atau sudah dihapus, masih dalam proses," ujar Nurrahman, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah
Nurrahman menambahkan, dari 8.112 NIK yang diajukan ke Kemendagri sejak April lalu, baru 5.329 NIK yang sudah dalam status nonaktif, yaitu NIK warga yang telah meninggal dunia.
Dia tidak mengetahui kapan NIK warga yang telah pindah domisili akan dinonaktifkan oleh Kemendagri.
"Masih on proses, kapannya kita belum tahu," tambah dia.
Ia menyampaikan, tidak ada data tambahan yang diajukan oleh warga terkait penonaktifan NIK. Meskipun begitu, verifikasi terhadap data tersebut masih terus dilakukan.
Jika warga tidak segera melapor atau pindah domisili, warga akan kehilangan sejumlah fasilitas yang berkaitan dengan NIK.
Baca juga: 12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK
"Nantinya akan berdampak terhadap pelayanan kependudukan, BPJS, perbankan dan yg lainnya, kecuali hak pilih di Pemilu dan Pemilukada," tungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ribuan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta Selatan telah diusulkan untuk dinonaktifkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sejak Senin (22/4/2024).
Ada dua Ada dua kategori NIK yang bakal dinonaktifkan. Pertama adalah NIK warga yang telah meninggal dunia. Kedua adalah NIK warga yang masih tercatat bertempat tinggal di RT yang telah dihapus.
Baca juga: Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.