JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyelidiki adanya dugaan kasus lain yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setidaknya ada dua kasus di luar pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang didalami penyidik.
"Ada beberapa perkara (Firli Bahuri) lainnya yang saat ini proses penyelidikan atau penyidikannya sedang dilakukan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek
Meski tak menyebutkan secara gamblang, Polda Metro disinyalir tengah mendalami kasus soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan bahwa Firli pernah bertemu pihak yang berperkara semasa menjabat Ketua KPK.
Ade Safri pernah menyinggung terkait dua kasus tersebut sebelumnya.
“Intinya, selain perkara terkait pemerasan, kami sedang melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap beberapa kasus,” tutur Ade Safri saat ditanya apakah kasus yang diselidiki terkait TPPU.
Kemudian, saat ditanya terkait dugaan pertemuan dengan pihak berperkara yang dilakukan Firli semasa menjabat, Ade Safri belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang.
Baca juga: Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Ia lagi-lagi hanya menegaskan bahwa pihaknya masih berproses untuk melakukan penyelidikan.
“Nanti akan kami update ya, yang jelas itu sedang berjalan semua,” ucap Ade Safri.
Meski menyelidiki dua kasus lain, Ade Safri menerangkan, kasus terkait dugaan pemerasan terhadap SYL masih berjalan.
Ia menyebut, pihaknya telah mengantongi empat alat bukti dalam kasus ini.
“Yang jelas bahwa penyidikan dalam penanganan perkara a quo dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang diduga dilakukan oleh tersangka Firli, penyidik telah mengantongi empat alat bukti dalam perkara a quo,” imbuh dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.