JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri merasa tersandera karena kasus dugaan pemerasan yang dihadapinya tak kunjung ada kejelasan.
“Tentu, Pak Firli merasa tersandera dengan ketidakjelasan kasus yang menyeretnya,” ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Ian menyebut, pihak kepolisian telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap kliennya.
Sebab, Firli tak bisa pergi dengan leluasa akibat status hukumnya saat ini.
Baca juga: Minta Kasus Pemerasan Dihentikan, Kuasa Hukum Firli Bahuri: 8 Bulan Tak Ada Bukti, Sudahlah...
“Saya kira ini pelanggaran HAM. Beliau (Firli) sampai tidak bisa ke mana-mana dengan status tersangkanya,” tutur Ian.
Maka dari itu, Ian mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia merasa, lamanya penyelesaian kasus karena penyidik tak kunjung menemukan alat bukti yang cukup.
“Daripada menduga-duga, menuduh yang tidak-tidak. Sudah delapan bulan loh ini. Saya pikir lebih baik pihak Polda Metro mengeluarkan SP3,” ucap dia.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Kasus Selain Pemerasan yang Melibatkan Firli Bahuri
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih berupaya melengkapi berkas.
Ia menegaskan, ada empat alat bukti yang ditemukan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan.
“Yang jelas bahwa penyidikan dalam penanganan perkara a quo dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang diduga dilakukan oleh tersangka Firli, penyidik telah mengantongi empat alat bukti dalam perkara a quo,” kata Ade Safri, Kamis (4/7/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.