JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Firli Bahuri meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk mengeluarkan SP3,” ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Ia mengeklaim, penyidik tak kunjung menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan kliennya.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Kasus Selain Pemerasan yang Melibatkan Firli Bahuri
Maka, kata Ian, sudah sewajarnya penyidik memberhentikan kasus ini. Terlebih, kasus sudah mengambang selama berbulan-bulan.
“Ini sudah delapan bulan berjalan dan tak ditemukan alat bukti yang cukup. Sudah lah, kayak punya dendam saja,” tutur dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih berupaya melengkapi berkas.
Ia menegaskan, ada empat alat bukti yang ditemukan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan.
“Yang jelas bahwa penyidikan dalam penanganan perkara a quo dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang diduga dilakukan oleh tersangka Firli, penyidik telah mengantongi empat alat bukti dalam perkara a quo,” kata Ade Safri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.