JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menilai penyidik Polda Metro Jaya kurang bijaksana karena menyelidiki kasus lain yang menyeret kliennya.
Padahal, kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum kelar sampai sekarang.
“Kasus pertama saja belum beres. Seyogyanya selesaikan dulu, baru yang lain,” kata dia saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Ian mengatakan, dua kasus yang diduga melibatkan kliennya tak ada bukti kuat.
Baca juga: Kasus Pemerasan SYL Tak Ada Kejelasan, Firli Bahuri Merasa Tersandera
Pertama, perihal dugaan sangkaan Pasal 36 KPK atau bertemu dengan pihak perkara, Firli disebut tak pernah melakukan hal itu.
Jika yang dimaksud adalah bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah gelanggang olahraga (GOR), pertemuan itu dilakukan sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengakuan Pak SYL, pertemuan di GOR itu pada 2 Maret 2022 dan belum menjadi tersangka. Kemudian, Pak Firli dituduh Pasal 36 KPK, kan ini tidak sesuai,” tutur dia.
Kemudian, perihal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ian menyebut, tak ada predicate crime atau tindak pidana yang dilakukan sebelumnya oleh Firli.
Baca juga: Minta Kasus Pemerasan Dihentikan, Kuasa Hukum Firli Bahuri: 8 Bulan Tak Ada Bukti, Sudahlah...
Ia lalu mencontohkan TPPU dalam kasus SYL. Dalam kasus itu, SYL diduga melakukan TPPU karena disinyalir memberikan gratifikasi dan memeras bawahannya.
“TPPU itu dibuktikan dulu predicate crime-nya. Karena pemerasan atau gratifikasi misal, kayak yang diduga dilakukan Pak SYL. Kalau begitu, baru bisa dikatakan TPPU, karena ada tindakan awalnya,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut adanya dugaan kasus lain yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setidaknya ada dua kasus di luar pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang didalami penyidik.
Baca juga: SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek
"Ada beberapa perkara (Firli Bahuri) lainnya yang saat ini proses penyelidikan atau penyidikannya sedang dilakukan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Meski tak menyebutkan secara gamblang, Polda Metro disinyalir tengah mendalami kasus soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan bahwa Firli pernah bertemu pihak yang berperkara semasa menjabat Ketua KPK.
“Intinya, selain perkara terkait pemerasan, kami sedang melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap beberapa kasus,” tutur Ade Safri saat ditanya apakah kasus yang diselidiki terkait TPPU.