BEKASI, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi yang kedapatan bermain judi online akan diberi sanksi tegas.
"Kita dalami, pelajari, apakah sampai menganggu kinerja, kalau sampai mengganggu kinerja, tentu kita akan kenakan sanksi. Tapi dalam konteks dia sudah mengganggu, di samping itu dia akan kena sanksi tentang perjudian," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Jumat (5/7/2024).
Gani juga mengimbau jajaran ASN Kota Bekasi agar tidak terlibat judi online karena dampak sosial yang mengkhawatirkan.
Baca juga: Strategi Wali Kota Tangsel Berantas Judi Online, Cek Ponsel ASN hingga Bentuk Satgas
"Karena mempunyai dampak yang sangat signifikan. Jadi aparatur itu sendiri seperti kecanduan, mengakibatkan dampak sosial yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, tentu Pemerintah Kota Bekasi sejalan dengan kebijakan pusat," kata Gani.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pejabat publik tidak bermain judi online ataupun offline karena dapat menghancurkan moral dan merusak generasi.
Imbauan Jokwi tersebut ditindak lanjuti sejumlah kepala daerah yang melarang serta akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang bermain judi online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.