JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan, eks manajer selebgram Fuji bernama Batara Ageng menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 Miliar.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).
Uang itu merupakan hasil pembayaran dari 21 agensi iklan yang Fuji kerjakan sejak bulan September 2023.
Baca juga: Eks Manajer Selebgram Fuji Ditangkap Polisi karena Diduga Menggelapkan Uang
Kata Andri, uang masuk ke rekening pribadi milik Batara dan tidak diberikan dan dilaporkan ke Fuji.
Kepada polisi, Batara mengaku uang itu digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," jelas Andri.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Batara karena diduga menggelapkan uang Fuji.
"Benar kami menangkap saudara BA," kata Andri.
Akibat perbuatannya, Batara terancam dijerat pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Cerita Warga Saksikan Penggerebekan Kurir Narkoba di RS Fatmawati, Pelaku Disergap di Kanan-Kiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.