JAKARTA, KOMPAS.com - Selama dua bulan, laki-laki berinisial MAH (18) mengeksploitasi pacarnya yang berinisial CP (17), dengan memanfaatkannya untuk open booking order (BO) melalui media sosial.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, CP dipaksa melayani lebih dari lima lelaki hidung belang selama satu bulan.
"Satu bulan, tersangka bisa dapat lebih dari lima kali order," kata Hasoloan saat diwawancarai, Rabu (3/7/2024).
MAH memasang tarif Rp 200.000 sampai dengan Rp 300.000 untuk sekali mengencani pacarnya itu.
Mereka selama ini tinggal di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. MAH dan CP memakai uang hasil open BO untuk bayar sewa kamar sekaligus memenuhi keperluan sehari-hari.
Baca juga: Pria di Cengkareng Jual Pacar di Bawah Umur dengan Modus Open BO
"Mereka sewa apartemen, dan uang (hasil open BO) dipakai untuk membayar sewa dan kebutuhan sehari-hari," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, MAH menjual pacarnya yang masih di bawah umur, CP, di sebuah apartemen yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat.
MAH dibantu MR (20), seorang temannya untuk membuat akun pada salah satu aplikasi.
Pelaku menjual pacarnya dengan cara open booking order (BO).
"Tersangka membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban untuk BO," ucap Hasoloan.
Untuk CP kini ditempatkan di rumah aman milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta.
Hal itu dikarenakan korban masih di bawah umur.
Sedangkan MAH dan MR ditangkap dan dibawa ke Polsek Cengkareng.
Kedua pelaku dijerat pasal 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.