JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MAH (18) nekat mengeksploitasi pacarnya sendiri yang masih di bawah umur, CP (17), untuk open booking order (BO) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Untuk melakukan tindakan ini, MAH dibantu oleh temannya berinisial MR (20). Keduanya membuat akun media sosial untuk "menjual" korban.
"Tersangka membuat akun media sosial, menawarkan korban untuk BO," ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang saat konferensi pers, Rabu (3/6/2024).
Hasoloan menjelaskan, dalam sebulan CP dipaksa pacarnya untuk melayani lebih dari lima lelaki hidung belang.
"Satu bulan, tersangka bisa dapat lebih dari lima kali order," katanya.
Tarif untuk satu kali berhubungan intim dihargai senilai Rp 200.000 sampai Rp 300.000.
Baca juga: Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul
Hasoloan menjelaskan, uang hasil open BO itu lantas dibagi rata ke pelaku dan korban.
"Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," jelasnya.
Menurut Hasoloan, uang hasil open BO digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup pelaku dan korban. Diketahui bahwa MAH dan CP tinggal bersama di salah satu apartemen kawasan Cengkareng.
"Mereka berdua tinggal bareng di apartemen itu, dengan cara menyewa," ucap dia.
Akibat tindakan ini, CP kini tengah mengandung. Usia kehamilannya menginjak enam bulan.
"Ya dari hasil penyelidikan, korban (saat ini) dalam kondisi hamil enam bulan," ucap Hasoloan.
Hasoloan menyebut, korban kini tinggal di rumah aman yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta.
Ia menambahkan, CP kini dalam keadaan trauma, namun telah mendapatkan pembinaan khusus.
"Korban sudah dapat pendampingan juga sejak ditempatkan di rumah aman itu," terang Hasoloan.
MAH dan temannya MR pun telah ditangkap dan ditahan di Polsek Cengkareng.
Keduanya dijerat Pasal 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas tindakan ini, MAH dan MR terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Ulah Cabul Pria di Cipayung, Remas Payudara Siswi SMP gara-gara Terangsang Lihat Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.