JAKARTA, KOMPAS.com - MR alias Uus (21) dan HAN (23) alias Jeding, dua jambret yang beraksi di car free day (CFD) Jakarta, punya kode khusus untuk memuluskan aksinya.
Mereka menggunakan isyarat “tembak” sebagai tanda dimulainya aksi penjambretan ponsel milik korban berinisial INB (14) di depan Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
“Mereka mencari calon korban terlebih dahulu di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Setelah menentukan target, mereka baru beraksi (pakai kode tembak),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Polisi : Dua Jambret di CFD Profesional, Sudah Beraksi 3 Kali
Kata Wira, kedua tersangka mencari korban sejak pukul 05.10 WIB dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Setelah 50 menit berlalu, mereka mulai mengunci satu target yang sedang berolahraga, yakni INB.
“Sebagai joki, HAN mengatakan, ‘Pak di depan tuh pak orangnya’, kepada MR. HAN lalu mendekati korban perlahan dan saat momentumnya pas dia memberikan isyarat kepada MR, ‘Pak, tembak pak’,” ungkap Wira.
Baca juga: Dua Jambret yang Fotonya Viral Lebih Dulu Colong iPhone 15 Sebelum Beraksi di CFD
Dalam sepersekian detik, tangan MR yang sudah lihai dengan cekatan langsung mengambil ponsel di genggaman INB.
Setelah itu, HAN tancap gas dan kabur meninggalkan korban.
“Pasca-mengambil sebuah ponsel merek Vivo berwarna hitam, keduanya langsung kabur menjauh dan meninggalkan lokasi,” imbuh Wira.
Sebelumnya diberitakan, foto aksi jambret yang dilakukan HAN (23) dan MR (21) viral di media sosial.
Baca juga: Dua Jambret di CFD Sempat Batal Beraksi karena Hujan
Mereka viral karena aksinya tertangkap kamera fotografer yang berada di lokasi car free day (CFD) di Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024).
Bermodalkan foto itu, polisi kemudian memburu kedua pelaku.
Kini, setelah tertangkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, HAN dan MR disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.