JAKARTA, KOMPAS.com - MR alias Uus (21) dan HAN (23) alias Jeding, dua jambret yang fotonya viral di media sosial lebih dulu mencuri ponsel iPhone 15 dan Oppo Reno sebelum mereka beraksi di car free day (CFD) Jakarta,
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya sempat menjambret ponsel di dua lokasi berbeda sebelum beraksi di CFD,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (3/7/2024).
Untuk aksi pertama, MR dan HAN melakukan aksinya di lampu merah wilayah Senen, Jakarta Pusat pada pertengahan Mei 2024. Saat itu keduanya menjambret ponsel merek Oppo Reno 11 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian, aksi kedua dilakukan pada akhir Mei di kawasan Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Mereka menjambret iPhone 15 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Untuk kasus pertama, korbannya pria dengan usia 30 tahun. Sementara, kasus kedua korbannya warga negara India, usianya sekitar 40 tahun,” tutur Wira.
Dari dua ponsel yang dicuri, HAN dan MR kemudian menjualnya kepada orang lain secara online. Keuntungan yang didapat dari penjualan ponsel tersebut berjumlah Rp 7.000.000.
“Sebelum beraksi di CFD, pelaku sudah melakukan dua kali penjambretan. Pertama, menjambret ponsel Oppo, dijual Rp 2.000.000. Kemudian, ponsel bermerek iPhone, dijual seharga Rp 5.000.000. Semuanya dijual secara online,” imbuh Wira.
Baca juga: Dua Jambret di CFD Sempat Batal Beraksi karena Hujan
Sebelumnya diberitakan, foto aksi jambret yang dilakukan oleh HAN (23) dan MR (21) viral di media sosial.
Mereka viral karena aksinya tertangkap kamera fotografer yang berada di lokasi car free day (CFD) di Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024).
Bermodalkan foto itu, polisi kemudian memburu kedua pelaku.
Kini, setelah tertangkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, HAN dan MR disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.