JAKARTA, KOMPAS.com - MR alias Uus (21) dan HAN (23) alias Jeding, dua jambret yang beraksi di car free day (CFD) Jakarta, langsung melarikan diri begitu tahu fotonya viral di media sosial.
“Setelah melakukan kejahatan, para tersangka ini tahu kalau mereka viral. Makanya, pasca-melakukan kejahatan mereka kabur,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (3/7/2024).
Di lain sisi, tetangga HAN dan MR juga menanyakan perihal foto yang viral kepada dua sekawan kriminil ini.
“Setelah melakukan aksinya, mereka semakin tersadar kalau aksinya vidal karena tetangga di sekitar mereka memberikan teguran, ‘Oi, kamu viral’,” ujar Wira.
Wira melanjutkan, tersangka HAN mulanya bersembunyi di rumahnya yang berada di Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Ia lalu berpindah persembunyian di rumah pamannya, di Kampung Cangkring, Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
“Untuk tersangka HAN, kami ciduk di rumah pamannya pada 18 Juni 2024 sekitar pukul 21.50 WIB,” tutur Wira.
Setelah HAN tertangkap, penyidik kemudian mencari tahu keberadaan MR.
Setelah mendapatkan keterangan dari HAN, polisi mengetahui bahwa MR ternyata tinggal di daerah yang sama, yakni di Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi : Dua Jambret di CFD Profesional, Sudah Beraksi 3 Kali
Namun, ketika dicek ke lokasi, yang bersangkutan tak ada di kediamannya.
“Ketika tim mengecek ke sana (Koja), kami mendapatkan info bahwa yang bersangkutan berada di Ciawi, Jawa Barat,” ucap Wira.
“Tapi, pas kami cek ke Ciawi, MR juga sudah tak di sana. Dia sudah pergi ke Sukabumi dan kami menangkap yang bersangkutan pada 1 Juli 2024,” ungkap Wira.
Sebelumnya diberitakan, aksi jambret yang dilakukan oleh HAN (23) dan MR (21) viral di media sosial.
Mereka viral karena aksinya tertangkap kamera fotografer yang berada di lokasi car free day (CFD) di Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Dua Jambret di CFD Sempat Batal Beraksi karena Hujan
Bermodalkan foto itu, polisi kemudian memburu kedua pelaku.
Kini, setelah tertangkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, HAN dan MR disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.