JAKARTA, KOMPAS.com - MR (21) dan HAN (23), dua penjambret yang beraksi saat car free day (CFD) Jakarta, menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli minuman keras (miras).
“Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk mengkonsumsi miras,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Dua Jambret di CFD Sempat Batal Beraksi karena Hujan
Selain membeli miras, uang hasil menjambret dibagi rata oleh para pelaku.
Mereka membagi rata total uang Rp 7 juta berdasarkan hasil penjualan ponsel yang didapat dari aksi kejahatan itu.
“Sebelum beraksi di CFD, pelaku sudah melakukan dua kali penjambretan. Pertama, menjambret ponsel Oppo, lalu dijual Rp 2 juta. Kemudian, ponsel bermerek iPhone dan dijual seharga Rp 5 juta,” tutur dia.
Pelaku menjual ponsel hasil jambret secara online.
Mereka memanfaatkan beberapa platform media sosial dan toko online yang kini bisa diakses dengan mudah untuk jual-beli.
“Dijual secara online, dijajakan lewat marketplace dan media sosial,” imbuh Wira.
Sebelumnya diberitakan, aksi jambret yang dilakukan oleh HAN (23) dan MR (21) viral di media sosial.
Mereka viral karena aksinya tertangkap kamera fotografer yang berada di lokasi car free day (CFD) di Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024).
Bermodalkan foto itu, polisi kemudian memburu kedua pelaku.
Kini, setelah tertangkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, HAN dan MR disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.