Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkapnya Dua Jambret yang Beraksi di CFD Jakarta, Sempat Menyamar Jadi Tukang Topeng Monyet Saat Kabur

Kompas.com - 03/07/2024, 08:32 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua penjambret yang aksinya tertangkap kamera fotografer saat beraksi di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024), akhirnya dibekuk polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua jambret berinisial U dan MR ditangkap pada hari dan tempat yang berbeda.

U sudah lebih dulu ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah aksi penjambretannya viral di media sosial, sedangkan MR ditangkap di Jampang Kulon, Sukabumi, pada Senin (1/7/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penjambret yang Beraksi di Lokasi CFD Jakarta

"Tersangka yang terekam kamera atau viral di medsos itu langsung tertangkap namanya saudara U langsung tertangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Tiga kali beraksi

Ade mengatakan, dua penjambret tersebut sudah tiga kali melakukan aksi serupa.

"Sindikat pelaku pencurian ini mengaku sudah tiga kali melakukannya, di daerah Kwitang, Tanah Abang, yang terakhir di CFD sudirman, barang buktinya yang di TKP terakhir itu sudah diamankan," kata Ade.

Meski begitu, kata Ade, penyidik tak langsung memercayai pernyataan dari kedua pelaku.

"Mereka memang profesional, faktanya sudah ditemukan tiga kali, penyidik masih terus mendalami, penyidik tidak mudah percaya begitu saja," jelas Ade.

Baca juga: Sembunyi dari Polisi, Penjambret di CFD yang Fotonya Viral Menyamar Jadi Tukang Topeng Monyet

Ade Ary melanjutkan, MR dan U melakukan penjambretan dengan alasan kesulitan ekonomi.

Menyamar jadi tukang topeng monyet

Ade mengatakan, pihaknya sempat kesulitan menangkap MR karena yang bersangkutan hidup berpindah-pindah dan menyamar menjadi tukang topeng monyet agar tidak tertangkap polisi.

"MR ini profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet, tertangkap dini hari, sempat berpindah-pindah tempat," kata Ade.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa MR dan U terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang penjambret tertangkap kamera fotografer saat sedang melakukan aksinya saat car free day (CFD) di Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024).

Baca juga: Pelaku Jambret Tertangkap Kamera Fotografer Saat Beraksi di CFD Jakarta

Foto-foto penjambret itu seketika viral di media sosial X. Wajahnya terlihat jelas di foto itu, begitu pula dengan pelat nomor motor B 3983 PFB yang digunakannya.

Menurut Roni Asnan, pemilik akun @asnanfoto yang mengunggah foto penjambret itu, kejadian berlangsung pada pukul 06.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman depan Hotel Sahid.

(Penulis: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Akhdi Martin Pratama, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Ajak Daerah Penyangga Bangun Sekolah Berkualitas

Heru Budi Ajak Daerah Penyangga Bangun Sekolah Berkualitas

Megapolitan
Faldo Maldini Diisukan Ikut Pilkada Tangerang, Erlangga : Biar Masyarakat yang Menentukan

Faldo Maldini Diisukan Ikut Pilkada Tangerang, Erlangga : Biar Masyarakat yang Menentukan

Megapolitan
Eks Pengelola Sebut Laporan Penjarahan Rusunawa Marunda Sudah Diterima Polisi

Eks Pengelola Sebut Laporan Penjarahan Rusunawa Marunda Sudah Diterima Polisi

Megapolitan
[BERITA FOTO] Warga Kerja Bakti Bersihkan Lokasi Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang

[BERITA FOTO] Warga Kerja Bakti Bersihkan Lokasi Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang

Megapolitan
Semangat Bocah SMP Ikut Kerja Bakti Bersihkan Puing Sisa Kebakaran di Kampung Bali

Semangat Bocah SMP Ikut Kerja Bakti Bersihkan Puing Sisa Kebakaran di Kampung Bali

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Revo Mall Bekasi

Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Revo Mall Bekasi

Megapolitan
Jasad Pria Ditemukan di Depan SPBU Bogor, Diduga Meninggal karena Sakit

Jasad Pria Ditemukan di Depan SPBU Bogor, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Perolehan Suara Turun, NasDem Duga Ada Pelanggaran dalam Rekapitulasi Ulang di Cilincing

Perolehan Suara Turun, NasDem Duga Ada Pelanggaran dalam Rekapitulasi Ulang di Cilincing

Megapolitan
Butuh Kesabaran Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Kalideres

Butuh Kesabaran Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Kalideres

Megapolitan
Temukan 45 Bungkus Teh China Isi Sabu di RS Fatmawati, Polisi Buru Pemesan dan Pemilik

Temukan 45 Bungkus Teh China Isi Sabu di RS Fatmawati, Polisi Buru Pemesan dan Pemilik

Megapolitan
Gibran Blusukan di Jakarta Bareng Raffi Ahmad, Pengamat: Upaya agar Aktivitasnya Lebih Diperbincangkan Publik

Gibran Blusukan di Jakarta Bareng Raffi Ahmad, Pengamat: Upaya agar Aktivitasnya Lebih Diperbincangkan Publik

Megapolitan
Ugal-ugalan di Jalan, Mobil Daihatsu Sigra Tabrak Honda Jazz dan Sepeda Motor di Cikokol

Ugal-ugalan di Jalan, Mobil Daihatsu Sigra Tabrak Honda Jazz dan Sepeda Motor di Cikokol

Megapolitan
Kuasa Hukum Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Minta Pelaku Diberi Hukuman Setimpal

Kuasa Hukum Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Minta Pelaku Diberi Hukuman Setimpal

Megapolitan
Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Bersyukur

Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Bersyukur

Megapolitan
Korban Kebakaran Kampung Bali Minta Rumahnya Dibangun Kembali, Heru Budi: Nanti Kami Lihat

Korban Kebakaran Kampung Bali Minta Rumahnya Dibangun Kembali, Heru Budi: Nanti Kami Lihat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com