Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi : Dua Jambret di CFD Profesional, Sudah Beraksi 3 Kali

Kompas.com - 03/07/2024, 09:42 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - MR dan U, kedua penjambret di car free day (CFD) Jakarta disebut telah profesional dalam melakukan aksi kejahatannya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pelaku sudah tiga kali melakukan kejahatan itu.

"Mereka memang profesional, faktanya sudah ditemukan tiga kali. Di daerah Kwitang, Tanah Abang dan terakhir di CFD Sudirman," ujat Ade Ary kepada wartawan, Selasa (27/6/2024).

MR dan U melakukan penjambretan itu dengan alasan kesulitan ekonomi.

Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Penjambretan di CFD Jakarta yang Tertangkap Kamera Fotografer

Namun, penyidik polisi saat ini masih memeriksa MR dan U untuk mendalami keterangannya.

"Penyidik masih terus mendalami, penyidik tidak mudah percaya begitu saja," ucap Ade Ary.

Menyamar jadi tukang topeng monyet

MR dan U ditangkap setelah buron beberapa waktu karena aksi kejahatan mereka tertangkap kamera fotografer lalu viral di media sosial.

Kedua penjambret itu terlihat jelas wajahnya dan pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk beraksi.

Baca juga: Keamanan CFD Jakarta akan Diperketat Buntut Penjambretan Viral

Sejak fotonya beredar itu, kedua pelaku bersembunyi dari kejaran polisi. Salah satunya, MR menyamar sebagai tukang topeng monyet.

Bahkan, MR disebut juga selalu berpindah-pindah tempat tinggal agar tidak tertangkap polisi.

"MR ini profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet, tertangkap dini hari, sempat berpindah-pindah tempat," ucap Ade Ary.

Pelaku U sudah lebih dulu ditangkap polisi kurang dari 24 Jam setelah viral di media sosial.

Sementara itu, MR ditangkap di Jampang Kulon, Sukabumi, pada Senin (1/7/2024).

Baca juga: Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

"Tersangka yang terekam kamera atau viral di medsos itu langsung tertangkap namanya saudara U langsung tertangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary.

Akibat perbuatannya, MR dan U dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

(Reporter : Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor : Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Cisauk Sudah Dua Kali

Bocah Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Cisauk Sudah Dua Kali

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Soal Usulan Demokrat untuk Jadi Cagub Jakarta

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Soal Usulan Demokrat untuk Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Menanti Polisi Ungkap Penyebab Pasti Kebakaran Hotel di Tangsel yang Terjadi Sebulan Lalu

Menanti Polisi Ungkap Penyebab Pasti Kebakaran Hotel di Tangsel yang Terjadi Sebulan Lalu

Megapolitan
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis di Cisauk

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis di Cisauk

Megapolitan
Heru Budi Ajak Daerah Penyangga Bangun Sekolah Berkualitas

Heru Budi Ajak Daerah Penyangga Bangun Sekolah Berkualitas

Megapolitan
Faldo Maldini Diisukan Ikut Pilkada Tangerang, Erlangga : Biar Masyarakat yang Menentukan

Faldo Maldini Diisukan Ikut Pilkada Tangerang, Erlangga : Biar Masyarakat yang Menentukan

Megapolitan
Eks Pengelola Sebut Laporan Penjarahan Rusunawa Marunda Sudah Diterima Polisi

Eks Pengelola Sebut Laporan Penjarahan Rusunawa Marunda Sudah Diterima Polisi

Megapolitan
[BERITA FOTO] Warga Kerja Bakti Bersihkan Lokasi Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang

[BERITA FOTO] Warga Kerja Bakti Bersihkan Lokasi Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang

Megapolitan
Semangat Bocah SMP Ikut Kerja Bakti Bersihkan Puing Sisa Kebakaran di Kampung Bali

Semangat Bocah SMP Ikut Kerja Bakti Bersihkan Puing Sisa Kebakaran di Kampung Bali

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Revo Mall Bekasi

Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Revo Mall Bekasi

Megapolitan
Jasad Pria Ditemukan di Depan SPBU Bogor, Diduga Meninggal karena Sakit

Jasad Pria Ditemukan di Depan SPBU Bogor, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Perolehan Suara Turun, NasDem Duga Ada Pelanggaran dalam Rekapitulasi Ulang di Cilincing

Perolehan Suara Turun, NasDem Duga Ada Pelanggaran dalam Rekapitulasi Ulang di Cilincing

Megapolitan
Butuh Kesabaran Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Kalideres

Butuh Kesabaran Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Kalideres

Megapolitan
Temukan 45 Bungkus Teh China Isi Sabu di RS Fatmawati, Polisi Buru Pemesan dan Pemilik

Temukan 45 Bungkus Teh China Isi Sabu di RS Fatmawati, Polisi Buru Pemesan dan Pemilik

Megapolitan
Gibran Blusukan di Jakarta Bareng Raffi Ahmad, Pengamat: Upaya agar Aktivitasnya Lebih Diperbincangkan Publik

Gibran Blusukan di Jakarta Bareng Raffi Ahmad, Pengamat: Upaya agar Aktivitasnya Lebih Diperbincangkan Publik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com