Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online di Bogor

Kompas.com - 01/07/2024, 16:50 WIB
Ruby Rachmadina,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua selebgram berinisial LA dan R karena mempromosikan situs judi online.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, keduanya ditangkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Polresta Bogor Kota. 

“Ada dua selebgram yang aktif mempromosikan situs judi online yang ditangkap di hari dan tempat berbeda, yakni LA dan R,” ujar Luthfi kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Luthfi menjelaskan, untuk pelaku LA ditangkap pada Kamis (27/6/2024). LA, diketahui telah mempromosikan dua situs judi online 2023.

Berdasarkan penyelidikan, LA mendapatkan penghasilan sebesar Rp 10 juta selama dua bulan dari hasil memposting konten tersebut.

“LA sempat dihubungi oleh seseorang bernama Listya. Dari hasil memposting judi online yang bersangkutan berhasil memperoleh keuntungan Rp 10 juta selama dua bulan,” ujarnya

Selain mempromosikan judi online, LA juga terlibat dalam pembuatan dan penjualan video syur melalui layanan VCS (video call sex).

Sejak 2023, LA menjual video-video tersebut dengan tarif Rp 250.000 per orang, kemudian membentuk grup untuk mendistribusikan video tersebut.

“Yang bersangkutan juga mengunggah video syur, menjual secara VCS. Yang mengaku melakukan aksinya sejak 2023,” tutur Luthfi.

LA dikenakan Pasal 45 ayat 3 UU RI tentang muatan judi dengan ancaman denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun, serta Pasal 27 UU ITE terkait postingan video asusila dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Dipersangkakan dua pasal judi online dan asusila,” ungkap Luthfi.

Baca juga: Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif

Selebgram kedua, R, ditangkap pada Minggu (30/6/2024).

R mengaku mulanya dihubungi langsung oleh akun judi online bernama @IndonesiaViral melalui Instagram. Dia diminta untuk mempromosikan situs tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

R mengaku motifnya melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Dari pengakuan saudara R, dia dihubungi langsung oleh situs judi online melalui Instagram yang bernama Indonesia Viral. Saat ini situs sedang kita dalami dan motifnya hanya untuk keperluan ekonomi saja,” tutur Luthfi.

Akibat perbuatannya, R juga dikenakan Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” terang Luthfi.

Baca juga: Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Pastikan Tidak Tambah Koridor Baru Biskita Trans Pakuan Bogor Tahun Ini

Pemkot Pastikan Tidak Tambah Koridor Baru Biskita Trans Pakuan Bogor Tahun Ini

Megapolitan
Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Rumah Kos di Cipayung

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Rumah Kos di Cipayung

Megapolitan
Bawaslu Jakut Cium Adanya Kecurangan Setelah Melihat Hasil Rekapitulasi Suara Ulang Pileg di Cilincing

Bawaslu Jakut Cium Adanya Kecurangan Setelah Melihat Hasil Rekapitulasi Suara Ulang Pileg di Cilincing

Megapolitan
Catat! PPDB SMA dan SMK Depok Tahap 2 Diumumkan 5 Juli 2024

Catat! PPDB SMA dan SMK Depok Tahap 2 Diumumkan 5 Juli 2024

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Gudang Perabot di Bekasi Ditemukan Tewas Saling Berpelukan

5 Korban Kebakaran Gudang Perabot di Bekasi Ditemukan Tewas Saling Berpelukan

Megapolitan
Pengamat: Pemda Perlu Intervensi Pemanfaatan Jalan Tikus untuk Keselamatan Warga

Pengamat: Pemda Perlu Intervensi Pemanfaatan Jalan Tikus untuk Keselamatan Warga

Megapolitan
Polisi Identifikasi Dua Pelaku Lain di Kamboja dalam Kasus Penipuan Modus “Like” dan “Subscribe” Youtube

Polisi Identifikasi Dua Pelaku Lain di Kamboja dalam Kasus Penipuan Modus “Like” dan “Subscribe” Youtube

Megapolitan
Ambil Paket Berisi Sabu di Kampung Ambon, Pengemudi Ojol Sempat Diteror Nomor Tak Dikenal

Ambil Paket Berisi Sabu di Kampung Ambon, Pengemudi Ojol Sempat Diteror Nomor Tak Dikenal

Megapolitan
Said Iqbal Tinggalkan Pedemo yang Berunjuk Rasa Protes Gelombang PHK Buruh Tekstil

Said Iqbal Tinggalkan Pedemo yang Berunjuk Rasa Protes Gelombang PHK Buruh Tekstil

Megapolitan
Akselerasi Jakarta Menjadi Kota Global

Akselerasi Jakarta Menjadi Kota Global

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Gudang Perabot di Bekasi Ditemukan di Dalam Kamar Mandi

5 Korban Kebakaran Gudang Perabot di Bekasi Ditemukan di Dalam Kamar Mandi

Megapolitan
Benyamin Davnie Optimistis Golkar dan PDI-P Akan Koalisi di Pilkada Tangsel 2024

Benyamin Davnie Optimistis Golkar dan PDI-P Akan Koalisi di Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
DPD Projo Jabar dan DPC Projo Kota Bogor Dukung Dedie Rachim pada Pilkada Bogor 2024

DPD Projo Jabar dan DPC Projo Kota Bogor Dukung Dedie Rachim pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Pengelolaan Biskita Trans Pakuan Dialihkan ke Pemkot Bogor Mulai 2025

Pengelolaan Biskita Trans Pakuan Dialihkan ke Pemkot Bogor Mulai 2025

Megapolitan
Pengamat: Warga Berhak Tutup Jalan Tikus, Pengendara Enggak Boleh Protes

Pengamat: Warga Berhak Tutup Jalan Tikus, Pengendara Enggak Boleh Protes

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com