JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial RR, seorang pekerja paruh waktu pergudangan di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Pria ini ditangkap lantaran membunuh rekan kerjanya, S dan mencuri dua mobil pikap yang menjadi kendaraan operasional gudang.
"Pada saat diinterogasi, ia (RR) mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian terhadap dua mobil pikap," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Pria Bunuh Rekan Kerja di Sebuah Gudang Tangerang, lalu Curi 2 Mobil Pikap
Aksi kekejaman RR membunuh S, lalu mencuri kendaraan itu terjadi pada Selasa (25/6/2024).
Kejadian itu terungkap saat pemilik pergudangan bernama Raden datang sekitar pukul 06.30 WIB.
Raden ketika itu menemukan banyak bercak darah dan terpal yang menggunung di gudang.
"Ia melihat ada terpal diikat untuk membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri," ucap Arief.
Raden pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi soal temuan adanya bercak darah dan sosok di balik terpal di dalam gudang itu.
Baca juga: Pria yang Bunuh Karyawan Gudang dan Curi 2 Mobil di Tangerang Ternyata Rekan Kerja Korban
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya membuka bungkus terpal dan ditemukan jenazah S dalam kondisi bersimbah darah.
"S ini selaku karyawan di gudang itu, dia sudah meninggal dunia," tutur Arief.
Polisi lantas mengecek rekaman closed circuit television (CCTV) dan mengidentifikasi RR sebagai pelakunya.
Polisi memburu RR yang diketahui berada di Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang dan menangkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR menghabisi nyawa korban dengan memukul menggunakan besi seberat 2,5 kilogram.
Baca juga: Terlilit Utang, Seorang Pria Bunuh Rekan Kerja dan Curi Uang THR-nya
Selain itu, pelaku juga membenturkan kepala korban sebanyak dua kali.
"Dibenturkan ke kepala korban sebanyak dua kali," ucap Arief.
Setelahnya, RR membungkus korban yang telah meninggal dunia menggunakan terpal lalu mencuri 2 mobil pikap gudang.
"Pada saat diinterogasi, ia mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian terhadap dua mobil pikap," kata Arief.
Atas perbuatannya, RR dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 340 KUHP.
(Reporter : Rizky Syahrial | Editor : Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.