JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengungkapkan, keberadaan jalan alternatif atau jalan tikus di Jakarta tak pernah dianggap.
Padahal, jalan tikus di Jakarta sangat dibutuhkan oleh para pengendara untuk memangkas waktu hingga menghindari kematian.
“Kalau kita bicara dalam konteks tata kota, itu sebenarnya keberadaannya tidak dianggap, dalam tanda petik ya. Seperti anak haram yang dibutuhkan kalau kita bicara,” kata Nirwono kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Keberadaan Jalan Tikus di Jakarta Permudah Pengendara, Pangkas Waktu hingga Irit Bensin
“Karena permukiman yang padat, tentunya membutuhkan jalan-jalan tikus tadi ya. Karena tadi, keterbatasan lahan, kemudian antarbangunan yang begitu padat melahirkan jalan-jalan tikus atau jalan pintas,” lanjut dia.
Di sisi lain, Nirwono mengungkapkan bahwa Undang Undang (UU) tidak mengenal yang namanya jalan tikus meski menjadi primadona para pengendara.
Hal tersebut berdampak saat penanganan jika terjadi kecelakaan di jalan tikus mengingat peristiwanya bukan di jalan umum.
“Karena keberadaan jalan tikus tidak diakui secara hukum dalam undang-undang jalan, maka jika terjadi kecelakaan, baik antar kendaraan atau pengendara motor atau bahkan dengan penghuni, dalam konteks ranah hukum, akan menjadi sulit,” ucap dia.
Baca juga: Potret Jalan Tikus Pasar Minggu: Idola Pengendara yang Tak Berpayung Hukum
Meski begitu, Nirwono menegaskan, warga yang bertempat tinggal di dekat jalan tikus berhak membuka atau menutup jalan dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan.
“Jadi, berdasarkan keputusan RT atau RW di sekitar situ (bisa) menutup atau membuka jalan, boleh, karena itu bukan jalan umum, pengendara tidak boleh protes,” pungkas Nirwono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.