JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih memburu D, otak penipuan modus pencet like dan subscribe di Youtube yang diduga berada di luar negeri.
“Kami terus melakukan profiling untuk mengejar pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Oleh karena D berada di luar jangkauan wilayah Polda Metro, Ade Safri menyebut, pihaknya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Harapannya, pelaku penipuan senilai ratusan juta itu segera tertangkap.
“Kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk melakukan pencarian maupun pengejaran terhadap pelaku (D). Mohon waktu,” tutur dia.
Lebih lanjut, Ade Safri menduga, ada keterlibatan sosok lain selain D. Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa dua pelaku yang ditangkap di wilayah Jakarta Barat, EO (47) dan SM (29).
Baca juga: Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening
EO dan SM merupakan kaki tangan D yang bertugas membuat 15 rekening bank Indonesia yang disinyalir digunakan untuk menampung uang hasil penipuan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan usai ditangkapnya dua orang tersangka (EO dan SM), setidaknya ada dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana ini,” imbuh Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap EO dan SM di kawasan Jakarta Barat terkait kasus penipuan pekerjaan modus pencet like dan subscribe di Youtube. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kasus ini ke kepolisian.
Korban mengatakan, mulanya ia mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku bekerja sebagai asisten di perusahaan penyedia furnitur, F.
F lalu menawarkan pekerjaan sampingan berupa aktivitas pencet like dan subscribe di Youtube dengan komisi Rp 31.000.
Namun, sebelum bekerja, korban diminta untuk memasukkan sejumlah uang deposit. Ketika deposit sudah masuk, ternyata pekerjaan yang dijanjikan merupakan fiktif belaka.
Korban pun mengaku menderita kerugian senilai Rp 806.220.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.