JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah (pemda) disebut wajib mengembalikan kondisi jalanan seperti semula apabila melakukan kegiatan utilitas atau proyek galian di jalan tikus.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan, pengembalian kondisi seperti semula ini merupakan kewajiban bagi pemda setempat.
“Kalau ada kegiatan utilitas yang dilakukan oleh pihak pemerintah, meskipun dilakukan pihak ketiga, meskipun untuk kepentingan publik, maka di situ sudah ada kewajiban bagi pemda untuk memperbaiki kembali jalan tikus tersebut,” kata Nirwono kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Pengamat: Pemda Perlu Intervensi Pemanfaatan Jalan Tikus untuk Keselamatan Warga
Upaya pengembalian kondisi Jalan tikus seperti semula ini, kata Nirwono, sudah diatur dalam tanda tangan kontrak antara kontraktor dan pemda.
“Bahkan di dalam kontrak dijelaskan, kontraktor yang melakukan pembongkaran misalnya untuk jaringan utilitas di situ, wajib mengembalikan ke keadaan semula kondisinya sebelum dibongkar. Jadi sudah ada aturan mainnya,” ujar Nirwono.
Kalaupun tidak ada perbaikan setelah adanya proyek galian, Nirwono menyarankan agar warga di jalan tikus mengadukannya ke pemda untuk mengembalikan dengan keadaaan semula.
“Artinya, pemerintah harus tanggung jawab juga memperbaiki kondisi jalan tersebut,” tegas dia.
Di sisi lain, jalan tikus yang kondisinya rusak dinilai tak akan langsung diperbaiki dengan segera.
Pasalnya, tidak ada klasifikasi jalan tikus dalam undang-undang (UU) meski keberadaannya sangat membantu para pengendara untuk menghindari kemacetan.
Baca juga: Pengamat: Warga Berhak Tutup Jalan Tikus, Pengendara Enggak Boleh Protes
“Karena kan tidak dianggap, tidak ada status klasifikasinya gitu. Kalau kita lapor ke pemda, statusnya kan enggak ada, sehingga prosesnya akan lama,” kata Nirwono.
Oleh karena itu, Nirwono menyarankan, kondisi jalan tikus yang rusak seharusnya diperbaiki oleh warga setempat.
“Bersama warga di sekitar, baik itu penghuni, RT, RW, dan sekitarnya, untuk patungan, memperbaiki atau merehabilitasi jalan ya,” ujar Nirwono.
Karena keberadaannya “tidak dianggap” oleh undang-undang, Nirwono menegaskan, warga mempunyai hak penuh menutup jalan tikus dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.