TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RR membunuh seorang karyawan pergudangan berinisial S di sebuah gudang kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/6/2024) dini hari.
RR menghabisi nyawa S lantaran kedapatan hendak mencuri dua mobil pikap dari gudang tersebut.
"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban S hingga meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
Kejadian itu terungkap saat pemilik pergudangan bernama Raden datang ke gudang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Raden menemukan banyak bercak darah di gudang tersebut.
"Ia melihat ada terpal diikat untuk membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri," jelas Arief.
Tak hanya itu, Raden juga menyadari bahwa dua unit mobil pikap milik perusahaan telah raib. Raden pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca juga: Pembunuhan Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dihabisi lalu Motor Dibawa Kabur Putrinya
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya membuka bungkus terpal dan ditemukanlah jenazah S.
"S ini selaku karyawan di gudang itu, dia sudah meninggal dunia," tutur Arief.
Polisi lantas mengecek rekaman closed circuit television (CCTV) dan mengidentifikasi RR sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pencurian dua mobil pikap.
Polisi lantas melakukan pencarian dan menangkap RR di daerah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang.
RR ternyata merupakan karyawan paruh waktu di perusahaan pergudangan tersebut dan rekan kerja S.
"Pada saat diinterogasi, ia mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian terhadap dua mobil pikap," kata Arief.
Kepada polisi, RR mengaku memukul S dengan besi seberat 2,5 kilogram hingga menyebabkan korban tewas ketika hendak mencuri mobil pikap.
"Dibenturkan ke kepala korban sebanyak dua kali," jelas dia.
Atas perbuatannya, RR dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 340 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.