BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Bogor Barat menangkap pencuri sepeda motor (curanmor) berinisial U.
Polisi menangkap U setelah menerima laporan adanya aksi curanmor yang terjadi di salah satu lokasi tempat parkir toko ritel di Jalan Raya Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, beberapa waktu lalu.
Kepala Polsek Bogor Barat Komisaris Polisi Sudar mengatakan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat ditangkap.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Bogor, Ada yang Ditembak karena Melawan
"Karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku ini melakukan perlawan maka kami berikan tindakan tegas yang terukur," ungkap Sudar, Selasa (2/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mencuri sepeda motor sebanyak lima kali. Aksi tersebut ia lakukan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Modus yang digunakan pelaku, yaitu dengan cara merusak kunci stang motor milik korban menggunakan kunci letter T.
"Pelaku kami tangkap di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor, beserta barang buktinya. Saat ini sudah dilakukan penahanan" sebutnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Curanmor Jakarta-Karawang, Sehari Bisa Curi 4 Motor
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan selalu gunakan kunci pengaman ganda," pungkasnya.
Baca juga: Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.