Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Bunuh Karyawan Gudang dan Curi 2 Mobil di Tangerang Ternyata Rekan Kerja Korban

Kompas.com - 01/07/2024, 12:52 WIB
Rizky Syahrial,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Pria berinisial RR yang membunuh seorang karyawan pergudangan berinisial S dan mencuri dua mobil pikap di sebuah gudang kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/6/2024), ternyata karyawan perusahaan pergudangan tersebut. 

Oleh karenanya, RR disebut telah memahami situasi gudang.

"Dia pekerja paruh waktu di sana, jadi sudah paham situasi," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).

Arief menyebut, RR menghabisi nyawa S, yang tak lain rekan kerjanya sendiri, dengan memukul korban menggunakan besi seberat 2,5 kilogram. Pelaku juga membenturkan kepala korban sebanyak dua kali.

Setelahnya, RR membungkus korban yang telah meninggal dunia menggunakan terpal. 

Baca juga: Pembunuhan Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dihabisi lalu Motor Dibawa Kabur Putrinya

Usai menghabisi nyawa S, RR mencuri dua mobil pikap milik perusahaan gudang tersebut. Aksi itu dilakukan RR seorang diri.

Dua mobil tersebut lantas dibawa RR ke kawasan Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang.

Polisi pun menangkap pelaku pada Kamis (27/6/2024) di Selapajang.

"Pengakuannya, tersangka bolak-balik pada waktu yang sama," terang Arief.

Adapun kejadian itu terungkap saat pemilik gudang bernama Raden datang dan menemukan banyak bercak darah di gudang pada Selasa (25/6/2024) pukul 06.30 WIB.

"Ia (Raden) melihat ada terpal diikat untuk membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri," jelas Arief.

Tak hanya itu, Raden juga menyadari bahwa dua unit mobil pikap milik perusahaan telah raib. Raden pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya membuka bungkus terpal dan ditemukanlah jenazah S.

"S ini selaku karyawan di gudang itu, dia sudah meninggal dunia," tutur Arief.

Polisi langsung menangkap RR. Setelah diinterogasi, RR pun mengakui telah membunuh S dan mencuri dua mobil pikap.

Atas perbuatannya, RR dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Dedy Mulyadi Wakili Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina, Duga Ketua RT Bohong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang, Tenaga Ahli KSP: Bukan Terbengkalai, Sudah Ada Pemilik tapi Tak Dihuni

Soal Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang, Tenaga Ahli KSP: Bukan Terbengkalai, Sudah Ada Pemilik tapi Tak Dihuni

Megapolitan
Gibran Blusukan ke Pasar Nangka Kemayoran Bareng Raffi Ahmad, Warga Berebut Swafoto

Gibran Blusukan ke Pasar Nangka Kemayoran Bareng Raffi Ahmad, Warga Berebut Swafoto

Megapolitan
Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor di Kelapa Gading Patah Tulang

Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor di Kelapa Gading Patah Tulang

Megapolitan
 Sudah Hampir Sebulan Penyebab Kebakaran Hotel di Alam Sutera Belum Terungkap, Polisi : Tunggu Hasil Puslabfor

Sudah Hampir Sebulan Penyebab Kebakaran Hotel di Alam Sutera Belum Terungkap, Polisi : Tunggu Hasil Puslabfor

Megapolitan
Ada Demo Buruh, Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda Situasional

Ada Demo Buruh, Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda Situasional

Megapolitan
Buka Peluang Koalisi dengan PKS di Pilkada Bogor, PDI-P Ungkap Nama Kandidat

Buka Peluang Koalisi dengan PKS di Pilkada Bogor, PDI-P Ungkap Nama Kandidat

Megapolitan
Diperiksa Bawaslu, ASN Depok yang Diduga Hadiri Deklarasi IBH Punya Alibi Kuat

Diperiksa Bawaslu, ASN Depok yang Diduga Hadiri Deklarasi IBH Punya Alibi Kuat

Megapolitan
Heru Budi Harap Penerima Bansos KJP dan KJMU Tak Terlibat Judi Online

Heru Budi Harap Penerima Bansos KJP dan KJMU Tak Terlibat Judi Online

Megapolitan
Menjelang Demo Ribuan Buruh Tekstil, Arus Lalin di Depan Patung Kuda Ramai Lancar

Menjelang Demo Ribuan Buruh Tekstil, Arus Lalin di Depan Patung Kuda Ramai Lancar

Megapolitan
Saat Tenda-tenda Pengungsi WNA Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR Dibongkar...

Saat Tenda-tenda Pengungsi WNA Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR Dibongkar...

Megapolitan
Gibran Blusukan ke Kampung Deret Bareng Raffi Ahmad, Warga Putar Lagu 'Oke Gas'

Gibran Blusukan ke Kampung Deret Bareng Raffi Ahmad, Warga Putar Lagu "Oke Gas"

Megapolitan
Polisi : Dua Jambret di CFD Profesional, Sudah Beraksi 3 Kali

Polisi : Dua Jambret di CFD Profesional, Sudah Beraksi 3 Kali

Megapolitan
Kasus ASN Depok Hadiri Dekarasi Imam Budi, Dua Kasie Kelurahan Mangkir Tiap Dipanggil Bawaslu

Kasus ASN Depok Hadiri Dekarasi Imam Budi, Dua Kasie Kelurahan Mangkir Tiap Dipanggil Bawaslu

Megapolitan
Soal Pilkada Jakarta, AHY Sebut Demokrat Masih Cari Sosok Paling Tepat dan Punya Kans untuk Menang

Soal Pilkada Jakarta, AHY Sebut Demokrat Masih Cari Sosok Paling Tepat dan Punya Kans untuk Menang

Megapolitan
PDI-P Merasa Punya Kesamaan Visi Misi dengan PKS Bogor, Sinyal Koalisi di Pilkada?

PDI-P Merasa Punya Kesamaan Visi Misi dengan PKS Bogor, Sinyal Koalisi di Pilkada?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com