TANGERANG, KOMPAS.com- Pria berinisial RR yang membunuh seorang karyawan pergudangan berinisial S dan mencuri dua mobil pikap di sebuah gudang kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/6/2024), ternyata karyawan perusahaan pergudangan tersebut.
Oleh karenanya, RR disebut telah memahami situasi gudang.
"Dia pekerja paruh waktu di sana, jadi sudah paham situasi," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
Arief menyebut, RR menghabisi nyawa S, yang tak lain rekan kerjanya sendiri, dengan memukul korban menggunakan besi seberat 2,5 kilogram. Pelaku juga membenturkan kepala korban sebanyak dua kali.
Setelahnya, RR membungkus korban yang telah meninggal dunia menggunakan terpal.
Baca juga: Pembunuhan Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dihabisi lalu Motor Dibawa Kabur Putrinya
Usai menghabisi nyawa S, RR mencuri dua mobil pikap milik perusahaan gudang tersebut. Aksi itu dilakukan RR seorang diri.
Dua mobil tersebut lantas dibawa RR ke kawasan Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang.
Polisi pun menangkap pelaku pada Kamis (27/6/2024) di Selapajang.
"Pengakuannya, tersangka bolak-balik pada waktu yang sama," terang Arief.
Adapun kejadian itu terungkap saat pemilik gudang bernama Raden datang dan menemukan banyak bercak darah di gudang pada Selasa (25/6/2024) pukul 06.30 WIB.
"Ia (Raden) melihat ada terpal diikat untuk membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri," jelas Arief.
Tak hanya itu, Raden juga menyadari bahwa dua unit mobil pikap milik perusahaan telah raib. Raden pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya membuka bungkus terpal dan ditemukanlah jenazah S.
"S ini selaku karyawan di gudang itu, dia sudah meninggal dunia," tutur Arief.
Polisi langsung menangkap RR. Setelah diinterogasi, RR pun mengakui telah membunuh S dan mencuri dua mobil pikap.
Atas perbuatannya, RR dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Dedy Mulyadi Wakili Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina, Duga Ketua RT Bohong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.