Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesalan Pembunuh Pria Lansia di Bogor : Maaf, Saya Terpengaruh Alkohol...

Kompas.com - 02/07/2024, 12:19 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Editor

BOGOR, KOMPAS.com - Pengamen berinisial RA (27) menyesal telah mengakhiri hidup seorang pria paruh baya, TS (60).

Penyesalan itu diungkap RA di hadapan awak media ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Senin (1/7/2024).

"Saya menyesal karena saya sedang terpengaruh alkohol,” ucap RA.

RA membunuh TS dengan memukul dan menendang bagian wajah sebanyak 10 kali.

Baca juga: Sakit Hati Ditanya Mau Makan Apa, Seorang Pengamen Tega Bunuh Lansia di Bogor

Setelah tak bernyawa, RA membuang jasad TS ke Sungai Cidepit, Kecamatan Bogor Barat.

Selain menyesal, pelaku meminta maaf kepada keluarga TS atas perbuatannya.

"Saya menyesal, Pak. Permohonan maaf sebesar-besarnya (kepada keluarga korban)," ucap RA.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pembunuhan itu dipicu karena sakit hati.

"Tersangka sakit hati karena bertemu dengan korban di warung makan, kemudian ditanya ‘malam hari ini mau makan apa’, hanya sekadar bahas itu," kata Luthfi.

Baca juga: Pengamen Bunuh Lansia Penderita Alzheimer di Bogor, Pukul Korban Sebelum Menjatuhkannya ke Kali

"Namun, karena si pelaku terpengaruh oleh minuman alkohol sehingga terpancing emosinya,” ucap Luthfi.

Adapun jasad TS ditemukan warga di aliran Sungai Cidepit di Gang Makam, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu (29/6/2024) sore.

Setelah menerima laporan dari warga, polisi langsung mendatangi lokasi penemuan mayat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari situ, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat tersebut.

Baca juga: Pengamen Bunuh Lansia Penderita Alzheimer di Bogor, Pukul Korban Sebelum Menjatuhkannya ke Kali

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pembunuhan tersebut dan menangkap tersangka RA.

Akibat perbuatannya, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Reporter : Ruby Rachmadian | Editor : Fitria Chusna Farisa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bapanas Sidak Pasar Bogor, Pastikan Kondisi dan Ketersediaan Pangan Aman

Bapanas Sidak Pasar Bogor, Pastikan Kondisi dan Ketersediaan Pangan Aman

Megapolitan
Pengamat: Minta Uang ke Pengguna Jalan Tikus untuk Perbaikan Jalan Bukan Tindakan Pungli

Pengamat: Minta Uang ke Pengguna Jalan Tikus untuk Perbaikan Jalan Bukan Tindakan Pungli

Megapolitan
Kebakaran Rumah di Gang Sempit Petamburan, Pemiliknya Alami Luka Bakar di Wajah

Kebakaran Rumah di Gang Sempit Petamburan, Pemiliknya Alami Luka Bakar di Wajah

Megapolitan
Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah karena Banyaknya Pendatang

Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah karena Banyaknya Pendatang

Megapolitan
Pengelolaan Biskita Transpakuan Secara Mandiri Dianggap Membebani APBD Kota Bogor

Pengelolaan Biskita Transpakuan Secara Mandiri Dianggap Membebani APBD Kota Bogor

Megapolitan
Kasus Ibu Kandung Culik Anak di Johar Baru Berakhir Damai, KPAI Apresiasi

Kasus Ibu Kandung Culik Anak di Johar Baru Berakhir Damai, KPAI Apresiasi

Megapolitan
Mengapa Jalan Tikus di Jakarta Tersembunyi dan Sering Diabaikan Pemerintah?

Mengapa Jalan Tikus di Jakarta Tersembunyi dan Sering Diabaikan Pemerintah?

Megapolitan
KPAI Sebut Perceraian Orangtua dan KDRT Berpotensi Melanggar Hak Anak

KPAI Sebut Perceraian Orangtua dan KDRT Berpotensi Melanggar Hak Anak

Megapolitan
Proyek Galian yang Ambles di Tebet Diduga Tidak Berizin

Proyek Galian yang Ambles di Tebet Diduga Tidak Berizin

Megapolitan
Pengamat Sebut Jalan Tikus Kerap Tak Dianggap, Perbaikan Butuh Waktu Lama

Pengamat Sebut Jalan Tikus Kerap Tak Dianggap, Perbaikan Butuh Waktu Lama

Megapolitan
Sejoli Mencuri 4 Tabung Elpiji 3 Kilogram di Warung Wilayah Depok

Sejoli Mencuri 4 Tabung Elpiji 3 Kilogram di Warung Wilayah Depok

Megapolitan
Plang JakHabitat DP Rp 0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Utak-atik

Plang JakHabitat DP Rp 0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Utak-atik

Megapolitan
Polisi Selidiki Kemungkinan Tindak Pidana Kasus Wanita Tewas Dalam Kamar Mandi Rumah Kos di Jaktim

Polisi Selidiki Kemungkinan Tindak Pidana Kasus Wanita Tewas Dalam Kamar Mandi Rumah Kos di Jaktim

Megapolitan
KAI Commuter Pastikan Perbaikan Rel di Palmerah-Kebayoran Sudah Selesai

KAI Commuter Pastikan Perbaikan Rel di Palmerah-Kebayoran Sudah Selesai

Megapolitan
Pria yang Tewas Gantung Diri di Koja Tinggalkan Surat, Isinya 'Maafin Bapak'...

Pria yang Tewas Gantung Diri di Koja Tinggalkan Surat, Isinya "Maafin Bapak"...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com