BOGOR, KOMPAS.com - Terungkap sudah misteri jasad pria lanjut usia berinisial TS (60) yang ditemukan di aliran Sungai Cidepit, Gang Makam, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu (29/6/2024).
TS diketahui sebagai korban pembunuhan seseorang berinisial RA (27).
“Kami memperoleh informasi bahwa memang benar bahwa korban yang ditemukan ini (TS) merupakan korban tindak pidana pembunuhan,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung meringkus RA, yang diketahui berprofesi sebagai pengamen.
Baca juga: Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan 16 Situs Judi Online Sejak 2022
Luthfi mengatakan, polisi melakukan penangkapan begitu mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi jenazah TS yang memiliki beberapa luka lebam.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada tersangka RA.
“Dari hasil serangkaian penyelidikan dan otopsi ini ada beberapa luka lebam di wilayah wajah dan dada. Di mana tulang iga dada ini patah, hingga akhirnya merobek bagian jantung, sehingga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Dari keterangan polisi terungkap bahwa tersangka memukul dan menendang korban hingga 10 kali pada bagian wajah yang menyebabkannya terjatuh pada Rabu (26/6/2024) pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari
Melihat kondisi korban tak berdaya, RA menyeret korban ke arah jembatan dan menjatuhkan korban ke aliran Sungai Cidepit.
“Saat di jembatan, tersangka masih berupaya memukul muka dan menendang yang tujuannya adalah memasukkan korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya sehingga terjatuh ke dalam aliran sungai, akhirnya korban tenggelam dan ditemukan pada hari Sabtu (29/6/2024),” tutur Luthfi.
RA mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut karena merasa sakit hati atas perkataan korban.
Pelaku yang sedang dalam dipengaruhi alkohol merasa tak terima, lalu menghabisi TS.
“Tersangka sakit hati karena bertemu dengan korban di warung makan, kemudian ditanya ‘malam hari ini mau makan apa’, hanya sekadar bahas itu,” ujar Luthfi.
“Namun, karena si pelaku terpengaruh oleh minuman alkohol sehingga terpancing emosinya kemudian melakukan aksi pemukulan hingga akhirnya korban jatuh dan tidak berdaya,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, RA dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.