Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamen yang Tega Bunuh Lansia di Sungai Cidepit Bogor Mengaku Menyesal

Kompas.com - 02/07/2024, 11:28 WIB
Ruby Rachmadina,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pengamen berinisial RA (27) mengaku menyesal telah membunuh pria lanjut usia (lansia) berinisial TS (60) dan membuang jasad korban di Sungai Cidepit, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (26/6/2024).

Penyesalan itu diungkap RA di hadapan awak media saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (1/7/2024).

“Saya menyesal, Pak. Permohonan maaf sebesar-besarnya (kepada keluarga korban). Saya menyesal karena saya sedang terpengaruh alkohol,” ucap RA.

Sementara, polisi mengungkap, RA membunuh TS karena emosi mendengar perkataan korban. RA yang ketika itu dalam pengaruh alkohol menghabisi TS dengan memukul dan menendang wajah korban sebanyak 10 kali hingga TS terjatuh.

“Tersangka sakit hati karena bertemu dengan korban di warung makan, kemudian ditanya ‘malam hari ini mau makan apa’, hanya sekadar bahas itu. Namun, karena si pelaku terpengaruh oleh minuman alkohol sehingga terpancing emosinya,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan.

Baca juga: Pengamen Bunuh Lansia Penderita Alzheimer di Bogor, Pukul Korban Sebelum Menjatuhkannya ke Kali

Melihat kondisi TS tak berdaya, RA menyeret korban ke arah jembatan dan menjatuhkan korban ke aliran Sungai Cidepit.

“Saat di jembatan, tersangka masih berupaya memukul muka dan menendang yang tujuannya adalah memasukkan korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya sehingga terjatuh ke dalam aliran sungai. Akhirnya, korban tenggelam dan ditemukan pada hari Sabtu (29/6/2024),” ungkap Luthfi.

Sebelumnya, jasad TS ditemukan warga di aliran Sungai Cidepit di Gang Makam, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu (29/6/2024) sore.

Setelah menerima laporan dari warga, polisi langsung mendatangi lokasi penemuan mayat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari situ, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat tersebut.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pembunuhan tersebut dan menangkap tersangka RA.

Akibat perbuatannya, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Plang JakHabitat DP Rp 0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Utak-atik

Plang JakHabitat DP Rp 0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Utak-atik

Megapolitan
Polisi Selidiki Kemungkinan Tindak Pidana Kasus Wanita Tewas Dalam Kamar Mandi Rumah Kos di Jaktim

Polisi Selidiki Kemungkinan Tindak Pidana Kasus Wanita Tewas Dalam Kamar Mandi Rumah Kos di Jaktim

Megapolitan
KAI Commuter Pastikan Perbaikan Rel di Palmerah-Kebayoran Sudah Selesai

KAI Commuter Pastikan Perbaikan Rel di Palmerah-Kebayoran Sudah Selesai

Megapolitan
Pria yang Tewas Gantung Diri di Koja Tinggalkan Surat, Isinya 'Maafin Bapak'...

Pria yang Tewas Gantung Diri di Koja Tinggalkan Surat, Isinya "Maafin Bapak"...

Megapolitan
Lara Remaja Perempuan di Cengkareng, Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang lewat 'Open BO' hingga Hamil

Lara Remaja Perempuan di Cengkareng, Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang lewat "Open BO" hingga Hamil

Megapolitan
Pengamat: Jika Bikin Proyek Galian di Jalan Tikus, Harus Dikembalikan Seperti Semula

Pengamat: Jika Bikin Proyek Galian di Jalan Tikus, Harus Dikembalikan Seperti Semula

Megapolitan
PKS Pertimbangkan Narji untuk Diusung Jadi Cawalkot Tangsel Pilkada 2024

PKS Pertimbangkan Narji untuk Diusung Jadi Cawalkot Tangsel Pilkada 2024

Megapolitan
Kebakaran Gudang Perabot di Bekasi, Api Sempat Kembali Menyala Pagi Ini

Kebakaran Gudang Perabot di Bekasi, Api Sempat Kembali Menyala Pagi Ini

Megapolitan
Pemkot Bogor Minta Kemenhub Tak Buru-buru Cabut Subsidi Biskita Trans Pakuan

Pemkot Bogor Minta Kemenhub Tak Buru-buru Cabut Subsidi Biskita Trans Pakuan

Megapolitan
PDI-P dan PKB Siapkan Andika untuk Pendamping Anies, Pengamat: Paket Anies-Sohibul Kurang Disambut Parpol Lain

PDI-P dan PKB Siapkan Andika untuk Pendamping Anies, Pengamat: Paket Anies-Sohibul Kurang Disambut Parpol Lain

Megapolitan
Perjalanan KRL Kembali Normal, Sempat Terganggu Perbaikan Rel di Stasiun Palmerah-Kebayoran

Perjalanan KRL Kembali Normal, Sempat Terganggu Perbaikan Rel di Stasiun Palmerah-Kebayoran

Megapolitan
Aksi Nekat Pria di Cengkareng Jual Pacar di Bawah Umur lewat 'Open BO', Korban Kini Hamil 6 Bulan

Aksi Nekat Pria di Cengkareng Jual Pacar di Bawah Umur lewat "Open BO", Korban Kini Hamil 6 Bulan

Megapolitan
Damkar Bekasi Lakukan Pendinginan Kebakaran Gudang Perabot yang Tewaskan Satu Keluarga

Damkar Bekasi Lakukan Pendinginan Kebakaran Gudang Perabot yang Tewaskan Satu Keluarga

Megapolitan
Cemburu Buta Berujung Pembunuhan Istri oleh Suami di Pulogadung Jaktim...

Cemburu Buta Berujung Pembunuhan Istri oleh Suami di Pulogadung Jaktim...

Megapolitan
Ajak Puslabfor, Polisi Bakal Olah TKP Ulang Kasus Kebakaran Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Bekasi

Ajak Puslabfor, Polisi Bakal Olah TKP Ulang Kasus Kebakaran Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com