BOGOR, KOMPAS.com - Pengamen berinisial RA (27) mengaku menyesal telah membunuh pria lanjut usia (lansia) berinisial TS (60) dan membuang jasad korban di Sungai Cidepit, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (26/6/2024).
Penyesalan itu diungkap RA di hadapan awak media saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (1/7/2024).
“Saya menyesal, Pak. Permohonan maaf sebesar-besarnya (kepada keluarga korban). Saya menyesal karena saya sedang terpengaruh alkohol,” ucap RA.
Sementara, polisi mengungkap, RA membunuh TS karena emosi mendengar perkataan korban. RA yang ketika itu dalam pengaruh alkohol menghabisi TS dengan memukul dan menendang wajah korban sebanyak 10 kali hingga TS terjatuh.
“Tersangka sakit hati karena bertemu dengan korban di warung makan, kemudian ditanya ‘malam hari ini mau makan apa’, hanya sekadar bahas itu. Namun, karena si pelaku terpengaruh oleh minuman alkohol sehingga terpancing emosinya,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan.
Baca juga: Pengamen Bunuh Lansia Penderita Alzheimer di Bogor, Pukul Korban Sebelum Menjatuhkannya ke Kali
Melihat kondisi TS tak berdaya, RA menyeret korban ke arah jembatan dan menjatuhkan korban ke aliran Sungai Cidepit.
“Saat di jembatan, tersangka masih berupaya memukul muka dan menendang yang tujuannya adalah memasukkan korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya sehingga terjatuh ke dalam aliran sungai. Akhirnya, korban tenggelam dan ditemukan pada hari Sabtu (29/6/2024),” ungkap Luthfi.
Sebelumnya, jasad TS ditemukan warga di aliran Sungai Cidepit di Gang Makam, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu (29/6/2024) sore.
Setelah menerima laporan dari warga, polisi langsung mendatangi lokasi penemuan mayat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari situ, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat tersebut.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pembunuhan tersebut dan menangkap tersangka RA.
Akibat perbuatannya, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.