JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Satuan Petugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online untuk segera membawa para pelaku bisnis judi online yang tertangkap ke pengadilan.
"Siapa pun bandar atau kaki tangannya yang tertangkap itu harus dibawa ke pengadilan, disidangkan supaya ada efek jera kepada yang lain," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Menurut Fickar, kasus-kasus judi online di Indonesia banyak yang tidak tuntas sampai ke pengadilan.
Ia menilai bahwa hal tersebut merupakan sebuah kesalahan yang seharusnya tidak dilakukan dalam upaya pemberantasan judi online.
"Kekeliruannya kebanyakan kasus (judi online) selesai di penyidikan kepolisian, terlepas bagaimana cara penyelesaiannya, termasuk damai. Yang pasti itu berhenti kasusnya di situ, itu salah satu kelemahannya (dalam memberantas judi online)," jelas Fickar.
Di lain sisi, Fickar berharap Satgas Pemberantasan Judi Online bisa bekerja semestinya.
Ia ingin pihak terkait tak tergoda menerima suap dalam menangkap para bandar judi online.
"(Saya berharap aparat penegak hukum) jangan mudah menyerah pada backing (orang yang melindungi bandar judi online). Tapi yang utama (mereka) jangan mempan disuap," tegas Fickar.
"Dari sisi pidana, jika penjudi atau bandar tertangkap tapi tidak diteruskan ke pengadilan, maka oknum yang menerima suap atau tidak mau menyelesaikan (kasus) harus diproses pidana juga," sambungnya.
Lebih lanjut, Fickar berharap proses penegakan hukum dalam pemberantasan judi online bisa dilakukan dengan tegas.
"Penegakan hukum yang tegas akan melahirkan efek jera, baik bagi masyarakat maupun bandar. Jika perlu dihukum seumur hidup atau dipenjara di Nusakambangan," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Judi Online untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satgas.
Mengacu pada Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. Keppres tersebut berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.