TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan membentuk satuan tugas (satgas) judi online untuk menindak aparatur sipil negara (ASN) yang bermain judi.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pembentukan satgas tersebut memang dikhususkan untuk ASN Tangsel agar tidak ada pegawai yang terlibat.
"Untuk pegawai, saya hanya punya kewenangan untuk pegawai. Untuk masyarakat, saya hanya bisa mengimbau," ujar Benyamin Davnie di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Heru Budi Harap Penerima Bansos KJP dan KJMU Tak Terlibat Judi Online
Adapun anggota satgas judi online di Tangsel terdiri dari Kominfo, Satpol PP, Badan Kepegawaian, dan Badan Keuangan.
"Saya juga menjajaki dengan perbankan untuk melihat ada enggak transaksi yang mencurigakan," imbuhnya.
Lebih lanjut, berkait dengan penanganan sistem informatika-nya, Pemkot Tangsel akan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga saat berpatroli judi online, baik dari pihak Pemkot Tangsel maupun kepolisian bisa koordinasi langsung dengan tim satgas.
Baca juga: Berantas Judi Online, Pakar Hukum: Bandar dan Kaki Tangan yang Tertangkap Harus Dibawa ke Pengadilan
"Nah, satgas ini nanti komunikasinya dengan BSSN. Kan kita enggak punya alat di Tangsel, misalnya dengan Polres, nanti koordinasinya dengan satgas," jelas Benyamin.
Sebelumnya, Benyamin Davnie telah melakukan pemeriksaan ponsel para ASN pada Selasa (25/6/2024). Pemeriksaan dilakukan dengan cara sidak satu per satu ruangan kerja ASN di gedung Pemkot Tangsel.
"Saya sudah melakukan sidak ke unit kerja di lingkungan Pemkot Tangsel untuk memeriksa handphone mereka apakah ada aplikasi judi online atau tidak,” kata dia.
Baca juga: Wali Kota Jakpus Janji Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online
Hasilnya, dia tidak menemukan keberadaan aplikasi judi online di ponsel para anak buahnya itu.
"Alhamdulillah tidak ada staf di Pemkot Tangsel ini yang kecanduan atau mengunduh aplikasi judi online di handphone mereka,” ucapnya.
Setiap kepala dinas dan kepala unit satuan kerja diminta untuk melapor apabila menemukan staf atau ASN yang terindikasi bermain judi online.
"Sepertinya terindikasi (main judi online) itu segera melaporkan dan kita ambil tindakan persuasif dan itu dilakukan seterusnya,” katanya.
Benyamin menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang ditemukan memiliki aplikasi judi online, bahkan memainkannya.
“Ya saya berharap tidak ada, tapi kalau umpamanya ada, tentu yang namanya judi itu adalah pelanggaran terhadap hukum. Jadi nanti ini akan dibawa ke sidang baperjakat,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.