Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Polda Metro Jaya Getol Berantas Judi "Online", tapi Masih Belum Tangkap Bandar

Kompas.com - 01/07/2024, 09:50 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya telah mengungkap 23 kasus judi online (judol) dan menangkap 56 tersangka sepanjang 2020 hingga Juni 2024.

Ade mengatakan, dari pengungkapan 23 kasus itu, bandar dan pengelola atau penyedia layanan judi online berada di luar negeri.

“Bandar, servernya, dan pengelola ada di luar negeri. 56 tersangka itu kaki tangan jaringan judi online di luar negeri,” kata Ade dilansir dari Kompas.id, Sabtu (29/6/2024).

Baca juga: Polda Metro Tangkap 59 Pelaku Judi “Online” Dari 23 Kasus Sepanjang 2020-2024

Ade menyampaikan, salah satu pengungkapan kasus judi online terbaru yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri adalah situs judi daring Ligaciputra yang bermarkas di Taiwan.

Selain Ligaciputra, terdapat beberapa situs judi online lainnya, di antaranya 1xbet dan w88 dengan total tersangka sebanyak 18 orang dari tiga situs tersebut.

Adapun perputaran uang dari ketiga situs judi daring itu begitu fantastis, yakni mencapai Rp 1,41 triliun.

Sebelumnya, kata Ade, Badan Reserse Kriminal Polri bersama Polda Metro Jaya mengungkap 318 kasus perjudian online dan menangkap 464 tersangka pada rentang 23 April sampai 17 Juni 2024.

Dalam ratusan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening, 296 kartu ATM, serta memblokir 98 akun judi daring.

“Ini merupakan praktik kejahatan luar biasa. Judi online telah mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan,” tegas Ade.

Pemberantasan judi online harus luar biasa

Ade menyebutkan bahwa judi online merupakan bagian dari kejahatan luar biasa.

Baca juga: Polda Metro Sebut Judi Online Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menempatkan kejahatan judi online sebagai kejahatan luar biasa," ujar Ade kepada awak media, Rabu (26/6/2024).

Ade mengatakan, judi online dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena buntut dari praktik ini berakibat panjang.

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan cara yang lebih tegas untuk pemberantasan judi online.

"Ini yang menjadi concern, perhatian kita sehingga menempatkan judol ini sebagai kejahatan luar biasa. Maka cara-cara pemberantasannya pun harus luar biasa," jelas Ade.

Ade mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan patroli siber untuk memberantas judi online. Dari patroli siber itu, polisi juga memberikan rekomendasi ke lembaga terkait.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 3 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 3 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Negara Menyoal PHK Industri Tekstil | Pemprov DKI Tertibkan Pengungsi WNA

[POPULER JABODETABEK] Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Negara Menyoal PHK Industri Tekstil | Pemprov DKI Tertibkan Pengungsi WNA

Megapolitan
Tanggal 5 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Megapolitan
Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Megapolitan
Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Megapolitan
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Megapolitan
Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Megapolitan
Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Megapolitan
Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Megapolitan
Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Megapolitan
Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Megapolitan
Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com