JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya telah mengungkap 23 kasus judi online (judol) dan menangkap 56 tersangka sepanjang 2020 hingga Juni 2024.
Ade mengatakan, dari pengungkapan 23 kasus itu, bandar dan pengelola atau penyedia layanan judi online berada di luar negeri.
“Bandar, servernya, dan pengelola ada di luar negeri. 56 tersangka itu kaki tangan jaringan judi online di luar negeri,” kata Ade dilansir dari Kompas.id, Sabtu (29/6/2024).
Baca juga: Polda Metro Tangkap 59 Pelaku Judi “Online” Dari 23 Kasus Sepanjang 2020-2024
Ade menyampaikan, salah satu pengungkapan kasus judi online terbaru yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri adalah situs judi daring Ligaciputra yang bermarkas di Taiwan.
Selain Ligaciputra, terdapat beberapa situs judi online lainnya, di antaranya 1xbet dan w88 dengan total tersangka sebanyak 18 orang dari tiga situs tersebut.
Adapun perputaran uang dari ketiga situs judi daring itu begitu fantastis, yakni mencapai Rp 1,41 triliun.
Sebelumnya, kata Ade, Badan Reserse Kriminal Polri bersama Polda Metro Jaya mengungkap 318 kasus perjudian online dan menangkap 464 tersangka pada rentang 23 April sampai 17 Juni 2024.
Dalam ratusan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening, 296 kartu ATM, serta memblokir 98 akun judi daring.
“Ini merupakan praktik kejahatan luar biasa. Judi online telah mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan,” tegas Ade.
Ade menyebutkan bahwa judi online merupakan bagian dari kejahatan luar biasa.
Baca juga: Polda Metro Sebut Judi Online Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menempatkan kejahatan judi online sebagai kejahatan luar biasa," ujar Ade kepada awak media, Rabu (26/6/2024).
Ade mengatakan, judi online dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena buntut dari praktik ini berakibat panjang.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan cara yang lebih tegas untuk pemberantasan judi online.
"Ini yang menjadi concern, perhatian kita sehingga menempatkan judol ini sebagai kejahatan luar biasa. Maka cara-cara pemberantasannya pun harus luar biasa," jelas Ade.
Ade mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan patroli siber untuk memberantas judi online. Dari patroli siber itu, polisi juga memberikan rekomendasi ke lembaga terkait.