BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap Nabiel Afif Isyha (23) alias Ambon, pencuri rumah warga di Kelurahan Balumbangjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kanit Reskrim Ipda Imam Bakhtiar mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Kamis (13/6/2024).
“Kejadian sekitar jam 20.30 WIB. Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan di rutan Polsek Bogor Barat,” ujar Imam, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi
Imam menjelaskan, kejadian bermula saat korban Lutfi Qolyubi pulang ke rumahnya dan mendapati lampu teras rumah menyala serta kamera CCTV di dalam rumah hilang.
“Korban melihat kaca jendela dapur sudah dalam keadaan terbuka, masuk ke dalam kamar mendapati kondisi kamar sudah dalam keadaan berantakan dan kaca jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka. Korban melihat kebagian belakang rumah dan mendapati kondisi kanopi kaca, atap belakang rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” tutur Imam.
Saat Lutfi mengecek ke seluruh ruangan rumahnya, barang-barang berharga berupa logam mulia, jam tangan, PlayStation 5, uang tunai, hingga kamera CCTV raib.
“Dua batang emas logam mulia seberat 10 gram, tiga batang dinar seberat 4,25 gram, satu batang emas logam mulia piagam BRI Masa Bakti 25 tahun seberat 12 gram, satu jam tangan Apple Watch warna silver, satu jam tangan Garmin warna hitam, satu PlayStation 5 warna putih, dua stik PS 5 warna biru dan warna putih, satu kotak penyimpanan uang dibawa pelaku,” ujar dia.
Korban langsung melaporkan pembobolan dan pencurian ini ke Polsek Bogor Barat.
Mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan olah TKP dan memperoleh identitas pelaku yang didapatkan dari CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Sebelum Kebakaran, Pencuri di Minimarket Depok Sempat Bakar Rokok Curiannya
Kini, pelaku telah ditangkap dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ambon terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.