JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kakak-adik berinisial KS (17) dan PA (16) diduga merencanakan pembunuhan terhadap ayahnya sendiri, pedagang perabot berinisial S (55), di kawasan Jakarta Timur.
“Dugaan adanya perencanaan dibuktikan dari pengakuan KS. Dia mengatakan kepada sang adik seperti ini, ‘Nanti kamu melakukan ini, saya melakukan ini',” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tanpa berkomentar, PA lalu mengiyakan perkataan sang kakak. Dia disinyalir mengikuti rencana KS karena senasib dan sepenanggungan.
Pasalnya, PA dan KS pernah dipukuli dan dicap sebagai anak haram.
“Alasannya (melakukan pembunuhan) karena mereka sakit hati, sering dipukuli, disebut sebagai anak yang tidak berguna, dan anak haram,” ungkap Ade Ary.
Saat hari pembunuhan, KS dan PA melakukan perannya sesuai dengan rencana yang disusun.
PA diketahui berperan memukul sang ayah dengan benda tumpul berupa papan yang biasa digunakan untuk mencuci.
Baca juga: Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Jadi Tersangka Pembunuhan Sang Ayah
Ia memukul korban sebanyak dua kali tepat di bagian kepala dengan menggunakan papan cuci tersebut.
“Kalau KS, seperti yang diungkap, menusuk korban di bagian dada sebanyak dua kali,” tutur Ade Ary.
Atas perbuatannya, KS dan PA kini telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.