JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan pedagang perabot berinisial S (55) di Duren Sawit, Jakarta Timur, memasuki babak baru.
Setelah putri pertama S berinisial KS (17) ditetapkan sebagai tersangka, putri kedua S yang juga adik kandung KS berinisial PA (16) menjadi tersangka baru kasus pembunuhan ayahnya.
Namun, oleh karena KS dan PA masih di bawah umur, keduanya menyandang status anak yang berhadapan dengan hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka PA dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait perannya dalam kasus ini.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh penyidik, ditemukan bukti bahwa anak PA terlibat dalam kasus ini (pembunuhan S),” kata dia kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot
Ada Ary menerangkan, PA diduga berperan melumpuhkan S saat hari pembunuhan. Dia memukul sang ayah menggunakan benda tumpul berupa papan cuci.
“Anak PA berperan memukul kepala korban atau bapaknya sendiri menggunakan papan cucian,” tutur Ade Ary.
PA mengaku memukul kepala korban sebanyak dua kali dari arah belakang.
Setelahnya, kakak PA atau KS menusuk S menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali hingga sang ayah tak bernyawa.
“Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian, kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur,” ucap Ade Ary.
Ade Ary menyebut, kakak-beradik ini mempunyai motif pembunuhan yang sama. Keduanya mengaku dendam karena acap kali diperlakukan kurang pantas oleh sang ayah.
“Alasannya karena mereka sakit hati, sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, kemudian disebut sebagai anak yang tidak berguna, dan juga anak haram,” tutur Ade Ary.
Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, KS dan PA ternyata melakukan pembunuhan terhadap sang ayah secara terencana. Hal itu terungkap saat keduanya dimintai keterangan untuk kebutuhan berkas acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Jadi Tersangka Pembunuhan Sang Ayah
“Kenapa (pembunuhan) berencana, karena mereka sudah membagi peran sebelum melakukan aksinya,” ungkap Ade Ary.
Sebelum membunuh ayahnya, kakak adik tersebut telah bersepakat bahwa PA berperan memukul korban menggunakan papan, sedangkan KS menusuk dada korban menggunakan pisau dapur.
“Dugaan adanya perencanaan dibuktikan dari pengakuan anak KS. Dia mengatakan kepada sang adik seperti ini, ‘Nanti kamu melakukan ini, saya melakukan ini',” ucap Ade Ary.
Akibat perbuatannya, PA dan KS disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.