Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Anak Bunuh Ayah di Jaktim, Putri Kedua Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 03/07/2024, 11:21 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan pedagang perabot berinisial S (55) di Duren Sawit, Jakarta Timur, memasuki babak baru.

Setelah putri pertama S berinisial KS (17) ditetapkan sebagai tersangka, putri kedua S yang juga adik kandung KS berinisial PA (16) menjadi tersangka baru kasus pembunuhan ayahnya.

Namun, oleh karena KS dan PA masih di bawah umur, keduanya menyandang status anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka PA dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait perannya dalam kasus ini.

“Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh penyidik, ditemukan bukti bahwa anak PA terlibat dalam kasus ini (pembunuhan S),” kata dia kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Pukul pakai papan cuci

Ada Ary menerangkan, PA diduga berperan melumpuhkan S saat hari pembunuhan. Dia memukul sang ayah menggunakan benda tumpul berupa papan cuci.

“Anak PA berperan memukul kepala korban atau bapaknya sendiri menggunakan papan cucian,” tutur Ade Ary.

PA mengaku memukul kepala korban sebanyak dua kali dari arah belakang.

Setelahnya, kakak PA atau KS menusuk S menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali hingga sang ayah tak bernyawa.

“Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian, kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur,” ucap Ade Ary.

Motif

Ade Ary menyebut, kakak-beradik ini mempunyai motif pembunuhan yang sama. Keduanya mengaku dendam karena acap kali diperlakukan kurang pantas oleh sang ayah.

“Alasannya karena mereka sakit hati, sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, kemudian disebut sebagai anak yang tidak berguna, dan juga anak haram,” tutur Ade Ary.

Pembunuhan berencana

Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, KS dan PA ternyata melakukan pembunuhan terhadap sang ayah secara terencana. Hal itu terungkap saat keduanya dimintai keterangan untuk kebutuhan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Jadi Tersangka Pembunuhan Sang Ayah

“Kenapa (pembunuhan) berencana, karena mereka sudah membagi peran sebelum melakukan aksinya,” ungkap Ade Ary.

Sebelum membunuh ayahnya, kakak adik tersebut telah bersepakat bahwa PA berperan memukul korban menggunakan papan, sedangkan KS menusuk dada korban menggunakan pisau dapur.

“Dugaan adanya perencanaan dibuktikan dari pengakuan anak KS. Dia mengatakan kepada sang adik seperti ini, ‘Nanti kamu melakukan ini, saya melakukan ini',” ucap Ade Ary.

Akibat perbuatannya, PA dan KS disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Walkot Idris: Jumlah Pengguna Transportasi Umum di Depok Baru 15,6 Persen

Walkot Idris: Jumlah Pengguna Transportasi Umum di Depok Baru 15,6 Persen

Megapolitan
Tiang Listrik Miring dan Berkarat di Pasar Minggu, Bikin Cemas Pengendara yang Lewat

Tiang Listrik Miring dan Berkarat di Pasar Minggu, Bikin Cemas Pengendara yang Lewat

Megapolitan
Polantas yang Diduga Pungli di Tol Cawang Bakal Diperiksa Propam

Polantas yang Diduga Pungli di Tol Cawang Bakal Diperiksa Propam

Megapolitan
Bocah Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Cisauk Sempat Pukul dan Ancam Korbannya

Bocah Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Cisauk Sempat Pukul dan Ancam Korbannya

Megapolitan
Viral Video Polantas Minta Uang di Tol Cawang, Dirlantas Minta Maaf

Viral Video Polantas Minta Uang di Tol Cawang, Dirlantas Minta Maaf

Megapolitan
Armada Transjakarta Dinilai Minim, Warga: 'Special Mention' untuk Koridor 3 dan 3E

Armada Transjakarta Dinilai Minim, Warga: "Special Mention" untuk Koridor 3 dan 3E

Megapolitan
Ini Penyebab Mengapa Polisi Belum Tindak Lanjuti Kasus Penjarahan di Rusunawa Marunda

Ini Penyebab Mengapa Polisi Belum Tindak Lanjuti Kasus Penjarahan di Rusunawa Marunda

Megapolitan
Motor Penghuni Kos di Mampang Dicuri, Warga: Pelaku Bobol Gembok Tanpa Bekas Potongan

Motor Penghuni Kos di Mampang Dicuri, Warga: Pelaku Bobol Gembok Tanpa Bekas Potongan

Megapolitan
Tak Lagi Disubsidi di 2025, Tarif Biskita Trans Pakuan Bogor Terancam Naik

Tak Lagi Disubsidi di 2025, Tarif Biskita Trans Pakuan Bogor Terancam Naik

Megapolitan
Mobil Kabur Usai Isi Bensin, Petugas SPBU Bekasi: Kondisi Saat Itu Sepi

Mobil Kabur Usai Isi Bensin, Petugas SPBU Bekasi: Kondisi Saat Itu Sepi

Megapolitan
Kurir Transaksi Narkoba di Parkiran Utara RS Fatmawati, Diduga karena Tak Banyak Petugas

Kurir Transaksi Narkoba di Parkiran Utara RS Fatmawati, Diduga karena Tak Banyak Petugas

Megapolitan
Biaya Operasional Biskita Trans Pakuan Bogor Capai Rp 58 Miliar Setahun

Biaya Operasional Biskita Trans Pakuan Bogor Capai Rp 58 Miliar Setahun

Megapolitan
Eks Manajer Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar Milik Selebgram Fuji untuk Keperluan Pribadi

Eks Manajer Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar Milik Selebgram Fuji untuk Keperluan Pribadi

Megapolitan
Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Megapolitan
Dishub Bogor Minta Pengalihan Pengelolaan Biskita Dilakukan Bertahap

Dishub Bogor Minta Pengalihan Pengelolaan Biskita Dilakukan Bertahap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com