JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian hingga kini belum bisa menindaklanjuti kasus penjarahan aset Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda dengan alasan pihak pengelola harus melengkapi berkas total kerugian aset yang hilang.
"Pihak kepolisian akan menindaklanjuti setelah kita melengkapi berkas datanya," ucap eks Kepala Rusunawa Marunda Uye Yayat Dimiyati saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (4/7/2024).
Uye mengatakan, pihak kepolisian meminta total kerugian aset yang hilang secara rinci.
Untuk membuat laporan itu, Dinas Perumahan Rakyat, kata Uye, masih membutuhkan waktu karena ada 500 unit Rusunawa Marunda di klaster C yang harus dihitung satu per satu untuk mengetahui berapa banyak asetnya yang hilang.
Baca juga: Eks Pengelola Sebut Laporan Penjarahan Rusunawa Marunda Sudah Diterima Polisi
Agar perhitungan lekas rampung, Dinas Perumahan Rakyat sudah membentuk tim invetarisasi.
"Untuk melengkapi data itu kami dari Dinas Perumahan sudah membentuk tim invetarisasi terhadap aset tersebut," kata Uye.
Kabarnya, proses perhitungan akan selesai akhir Juli 2024 dan pengelola Rusunawa Marunda akan segera kembali ke Polres untuk melengkapi berkas supaya laporan itu bisa segera ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, Uye sudah melakukan pelaporan ke polisi soal kasus penjarahan aset Rusunawa Marunda, Jumat (21/6/2024).
Klaster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak September 2023.
Baca juga: Hitung Jumlah Aset Rusunawa Marunda yang Dijarah, Dinas Perumahan Bentuk Tim Invetarisasi
Besi atau terali balkon, kabel, alumunium, kusen, kloset, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit sudah habis diambil maling.
Tak hanya itu, para maling juga nekat membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi, pipa, atau kabel di dalamnya.
Aksi penjarahan ini marak terjadi usai penghuni klaster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun terdekat sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.