JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, pihaknya sedang meninjau permasalahan klaster C Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang asetnya habis dijarah maling.
Hal itu dikatakan Afan sebagai tanggapan atas permintaan DPRD DKI Jakarta yang meminta Pemprov DKI melakukan investigasi di Rusunawa Marunda.
"Sekarang tim Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) sedang melakukan peninjauan. Nanti tunggu saja hasilnya sabar dulu," ujar Afan saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Penjarahan Aset Rusunawa Marunda, Komisi D DPRD DKI Didorong Panggil Dinas Perumahan
Afan menjanjikan, permasalahan penjarahan Rusunawa Marunda akan segera diselesaikan dalam waktu dekat ini.
"Iya lah, enggak lama-lama," kata Afan.
Pemprov telah berencana bakal menghapus Rusunawa Marunda dari kepemilikan aset daerah. Afan menyebut, proses penghapusan membutuhkan waktu.
"Nanti penghapusan dulu, proses penghapusan itu enggak semudah itu, karena ini barang milik daerah. Jadi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," ucapnya.
Sementara itu, untuk para pelaku pencurian, Afan mengatakan, semuanya masih dalam proses penyelesaian.
"Ya kan masih berproses, sabar dulu dong," tandas Afan.
Sebelumnya, anggota DPRD Komisi D DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, setuju jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus penjarahan aset di klaster C Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Pengelola Rusunawa Marunda Diminta Segera Pidanakan Pelaku Penjarahan untuk Ciptakan Efek Jera
"Saya sangat setuju tuh (dibentuk tim investigas)," kata Jhonny saat diwawancarai oleh Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Menurut Jhonny, dibentuknya tim investigasi bisa jadi solusi mengusut kasus penjarahan aset di Rusunawa Marunda secara terang benderang sehingga kasus ini tidak berlarut-larut.
"Ini kan bukan sesuatu yang terlalu sulit untuk diungkap menurut saya, pihak-pihak berwenang harus mengungkap itu. Dalam hal itu (mengusut kasus penjarahan) Dinas Perumahan juga harus ikut andil," ucap Jhonny.
Pasalnya, penjarahan ini sudah terjadi sejak September 2023. Namun, hingga kini belum ada satu pun pelaku yang ditindak pidana.
Klaster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak September 2023.
Besi atau terali balkon, kabel, alumunium, kusen, kloset, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit sudah habis diambil maling.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Setuju Pemprov Bentuk Tim Investigasi Usut Penjarahan Aset Rusunawa Marunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.