Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipicu Sakit Hati, Pengamen Bunuh Lansia di Sungai Cidepit Bogor

Kompas.com - 01/07/2024, 18:46 WIB
Ruby Rachmadina,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pengamen berinisial RA (27) merasa sakit hati lalu gelap mata membunuh pria lanjut usia (lansia) berinisial TS (60) di Sungai Cidepit, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthi Olot Gigantra menjelaskan, RA mengaku sakit hati atas kalimat yang dilontarkan korban.

RA yang ketika itu dalam pengaruh alkohol merasa tak terima lalu menghabisi TS dan membuang jasad korban ke aliran Sungai Cidepit.

“Tersangka sakit hati karena bertemu dengan korban di warung makan, kemudian ditanya ‘malam hari ini mau makan apa’, hanya sekadar bahas itu. Namun, karena si pelaku terpengaruh oleh minuman alkohol sehingga terpancing emosinya,” ujar Luthi kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Atas dasar itu, RA tega menghabisi nyawa korban dengan memukul dan menendang bagian wajah sebanyak 10 kali hingga TS terjatuh.

Melihat kondisi TS tak berdaya, RA menyeret korban ke arah jembatan dan menjatuhkn korban ke aliran Sungai Cidepit.

“Saat di jembatan, tersangka masih berupaya memukul muka dan menendang yang tujuannya adalah memasukkan korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya sehingga terjatuh ke dalam aliran sungai. Akhirnya, korban tenggelam dan ditemukan pada hari Sabtu (29/6/2024),” ungkap Luthfi.

Luthfi mengatakan bahwa jasad TS ditemukan warga sekitar pada Sabtu (29/6/2024) sore.

Baca juga: Jasad Pria Paruh Baya di Sungai Cidepit Bogor Ternyata Korban Pembunuhan

Setelah menerima laporan dari warga, polisi langsung mendatangi lokasi penemuan mayat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari situ, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat tersebut.

“Pada saat itu kami memperoleh adanya kejanggalan di mana jenazah yang ditemukan ada beberapa luka lebam. Sehingga, tim saat itu langsung melaksanakan penyelidikan dan olah TKP bersama dengan piket Inafis,” tuturnya.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pembunuhan tersebut dan menangkap tersangka RA.

Kini, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pengamen Berkait Temuan Jasad Pria Paruh Baya di Sungai Cidepit Bogor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Deras Guyur Depok, Disertai Angin Kencang dan Petir

Hujan Deras Guyur Depok, Disertai Angin Kencang dan Petir

Megapolitan
Kurangnya Daya Tampung SMA/SMK di Depok Jadi Persoalan Tiap Tahun

Kurangnya Daya Tampung SMA/SMK di Depok Jadi Persoalan Tiap Tahun

Megapolitan
Jakarta Barat Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Jakarta Barat Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Megapolitan
Hujan Deras dan Angin Kencang di Jakarta Pusat, Jalanan Mulai Tergenang

Hujan Deras dan Angin Kencang di Jakarta Pusat, Jalanan Mulai Tergenang

Megapolitan
Sandal Remaja di Palmerah Putus Usai Berebut Topi yang Dibagikan Heru Budi

Sandal Remaja di Palmerah Putus Usai Berebut Topi yang Dibagikan Heru Budi

Megapolitan
Minta Permendag No 8 Dicabut, KSPI Ancam Mogok Nasional

Minta Permendag No 8 Dicabut, KSPI Ancam Mogok Nasional

Megapolitan
Jakarta Barat Diguyur Hujan Deras dan Angin Kencang, Jarak Pandang Hanya 20 Meter

Jakarta Barat Diguyur Hujan Deras dan Angin Kencang, Jarak Pandang Hanya 20 Meter

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Bentuk Satgas Judi 'Online' untuk ASN

Pemkot Tangsel Bakal Bentuk Satgas Judi "Online" untuk ASN

Megapolitan
Dua Penjambret di CFD Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Miras

Dua Penjambret di CFD Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Miras

Megapolitan
Bawaslu Jakut Akan Perketat Pengawasan di Cilincing Saat Pilkada DKI 2024

Bawaslu Jakut Akan Perketat Pengawasan di Cilincing Saat Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pembangunan NCICD Dilanjutkan, Solusi Pemerintah Atasi Banjir di Pesisir Jakarta

Pembangunan NCICD Dilanjutkan, Solusi Pemerintah Atasi Banjir di Pesisir Jakarta

Megapolitan
Kisah Pak Min, Sopir Bajaj yang Pernah Bantu Perempuan Melahirkan di Kursi Penumpang

Kisah Pak Min, Sopir Bajaj yang Pernah Bantu Perempuan Melahirkan di Kursi Penumpang

Megapolitan
Dua Jambret di CFD Sempat Batal Beraksi karena Hujan

Dua Jambret di CFD Sempat Batal Beraksi karena Hujan

Megapolitan
Kasus DBD di Tangsel Meningkat hingga 130 Persen pada 2024

Kasus DBD di Tangsel Meningkat hingga 130 Persen pada 2024

Megapolitan
Pemkot Pastikan Tidak Tambah Koridor Baru Biskita Trans Pakuan Bogor Tahun Ini

Pemkot Pastikan Tidak Tambah Koridor Baru Biskita Trans Pakuan Bogor Tahun Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com