BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Kelima pelaku, yakni AR (19) EY (18) S, (18), MIF (18) dan MSP (21), masih berstatus pelajar.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku utamanya ialah AR.
Ia berperan membacok korban MS pada bagian punggung hingga kehabisan darah dan tewas.
Baca juga: Polisi Tetapkan 12 Pelajar sebagai Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor
“Telah terjadinya peristiwa tawuran antara kelompok Warbod Cimahpar dengan kelompok Pasir Lakeside hingga menyebabkan salah satu dari kelompok Pasir Lakeside Meninggal dunia akibat luka Bacok di punggung sebelah kiri, yang dimana dilakukan oleh pelaku (AR) kepada korban (MS),” ucap Luthfi kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan polisi, tawuran itu sudah direncanakan melalui grup Whatsapp antara kelompok korban (Pasir Lakeside) dengan kelompok pelaku (Warbod Cimahpar).
Setelah janjian, kelompok Pasir Lakeside menuju ke daerah Cimahpar, Bogor Utara, untuk melakukan tawuran dengan kelompok Warbod Cimahpar.
Lalu, kelompok Warbod Cimahpar yang berjumlah 10 orang bersiap-siap menunggu kedatangan dari kelompok Pasir Lakeside di Jalan Tumenggung Wiradireja.
Saat itu, kelompok Warbod Cimahpar yang menunggu ialah pelaku AR dengan membawa senjata tajam jenis celurit berwarna biru.
Tersangka EZ membawa senjata tajam warna ungu, bergantian dengan tersangka S.
Baca juga: Kalah Tawuran, Remaja Laki-laki di Depok Ditemukan Tewas Tergeletak
Sementara tersangka MIF membawa golok tramontina warna putih.
Sekitar pukul 03.00 WIB datanglah kelompok Pasir Lake Side berjumlah kurang lebih sembilan orang menggunakan tiga sepeda motor.
“Saat tiba di daerah Cimahpar, yang pertama kali berniat menyerang kepada Kelompok Warbod Cimahpar ialah korban almarhum MS dari Kelompok Pasir Lake Side. Saat itu, korban membawa sajam tramontina golok warna merah,” ungkap Luthfi.
Tawuran pun pecah. Saat korban hendak melarikan diri, sepeda motor yang dikendarainya bersama saksi AY terjatuh.
Pada saat itulah korban MS dibacok di punggung sebelah kiri oleh pelaku AR menggunakan celurit berwarna biru.
“Korban sempat dibawa ke Klinik Aulia oleh AY. Namun, di Klinik Aulia peralatan terbatas dan akhirnya dibawa ke RS PMI. Namun, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, korban MS sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” kata dia.
Baca juga: Petugas Kebersihan yang Tewas Dibacok di Cilincing Ternyata Pelaku Tawuran
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman Pasal 44 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 paling lama 10 tahun dan Pasal 355 ayat (2) KUHP paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun, dan Pasal 358 KUHP, paling lama 4 tahun," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.