Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Pelajar di Bogor

Kompas.com - 20/06/2024, 09:34 WIB
Ruby Rachmadina,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kelima pelaku, yakni AR (19) EY (18) S, (18), MIF (18) dan MSP (21), masih berstatus pelajar.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku utamanya ialah AR.

Ia berperan membacok korban MS pada bagian punggung hingga kehabisan darah dan tewas.

Baca juga: Polisi Tetapkan 12 Pelajar sebagai Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor

“Telah terjadinya peristiwa tawuran antara kelompok Warbod Cimahpar dengan kelompok Pasir Lakeside hingga menyebabkan salah satu dari kelompok Pasir Lakeside Meninggal dunia akibat luka Bacok di punggung sebelah kiri, yang dimana dilakukan oleh pelaku (AR) kepada korban (MS),” ucap Luthfi kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan polisi, tawuran itu sudah direncanakan melalui grup Whatsapp antara kelompok korban (Pasir Lakeside) dengan kelompok pelaku (Warbod Cimahpar).

Setelah janjian, kelompok Pasir Lakeside menuju ke daerah Cimahpar, Bogor Utara, untuk melakukan tawuran dengan kelompok Warbod Cimahpar.

Lalu, kelompok Warbod Cimahpar yang berjumlah 10 orang bersiap-siap menunggu kedatangan dari kelompok Pasir Lakeside di Jalan Tumenggung Wiradireja.

Saat itu, kelompok Warbod Cimahpar yang menunggu ialah pelaku AR dengan membawa senjata tajam jenis celurit berwarna biru.

Tersangka EZ membawa senjata tajam warna ungu, bergantian dengan tersangka S.

Baca juga: Kalah Tawuran, Remaja Laki-laki di Depok Ditemukan Tewas Tergeletak

Sementara tersangka MIF membawa golok tramontina warna putih.

Sekitar pukul 03.00 WIB datanglah kelompok Pasir Lake Side berjumlah kurang lebih sembilan orang menggunakan tiga sepeda motor.

“Saat tiba di daerah Cimahpar, yang pertama kali berniat menyerang kepada Kelompok Warbod Cimahpar ialah korban almarhum MS dari Kelompok Pasir Lake Side. Saat itu, korban membawa sajam tramontina golok warna merah,” ungkap Luthfi.

Tawuran pun pecah. Saat korban hendak melarikan diri, sepeda motor yang dikendarainya bersama saksi AY terjatuh.

Pada saat itulah korban MS dibacok di punggung sebelah kiri oleh pelaku AR menggunakan celurit berwarna biru.

“Korban sempat dibawa ke Klinik Aulia oleh AY. Namun, di Klinik Aulia peralatan terbatas dan akhirnya dibawa ke RS PMI. Namun, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, korban MS sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” kata dia.

Baca juga: Petugas Kebersihan yang Tewas Dibacok di Cilincing Ternyata Pelaku Tawuran

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman Pasal 44 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 paling lama 10 tahun dan Pasal 355 ayat (2) KUHP paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun, dan Pasal 358 KUHP, paling lama 4 tahun," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Desak Pengelola Rusunawa Marunda Segera Lapor Polisi Soal Kasus Penjarahan Aset

Warga Desak Pengelola Rusunawa Marunda Segera Lapor Polisi Soal Kasus Penjarahan Aset

Megapolitan
Polisi Bakal Buru 'Influencer' yang Promosikan Situs Judi Online

Polisi Bakal Buru "Influencer" yang Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kekesalan 'Driver' Ojol di Depok, Tendang Motor hingga Bikin Pecah Kaca Rumah Konsumen karena Sulit Temukan Alamat

Kekesalan "Driver" Ojol di Depok, Tendang Motor hingga Bikin Pecah Kaca Rumah Konsumen karena Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif

Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif

Megapolitan
Marketing Akui Ada Pemilik yang Jual Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Tak Kuat Bayar Angsuran

Marketing Akui Ada Pemilik yang Jual Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Tak Kuat Bayar Angsuran

Megapolitan
Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Megapolitan
Pasangan Imam-Ririn Sudah Kantongi SK DPP PKS untuk Maju Pilkada Depok 2024

Pasangan Imam-Ririn Sudah Kantongi SK DPP PKS untuk Maju Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Megapolitan
Aliansi Buruh dan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Tapera di Depan Patung Kuda

Aliansi Buruh dan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Tapera di Depan Patung Kuda

Megapolitan
PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Marketing Klaim hanya 20 Persen Rumah di Villa Kencana Cikarang yang Tak Berpenghuni

Marketing Klaim hanya 20 Persen Rumah di Villa Kencana Cikarang yang Tak Berpenghuni

Megapolitan
Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga

Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga

Megapolitan
Pegawai RSUD Koja Demo Imbas Pemotongan Gaji, Dinkes DKI Bakal Mediasi

Pegawai RSUD Koja Demo Imbas Pemotongan Gaji, Dinkes DKI Bakal Mediasi

Megapolitan
Pedagang Keluhkan Harga Kios di Pasar Jambu Dua Bogor Kemahalan

Pedagang Keluhkan Harga Kios di Pasar Jambu Dua Bogor Kemahalan

Megapolitan
Marketing Villa Kencana Cikarang Sebut Rumah Subsidi Terbengkalai Imbas Pandemi Covid-19

Marketing Villa Kencana Cikarang Sebut Rumah Subsidi Terbengkalai Imbas Pandemi Covid-19

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com