JAKARTA, KOMPAS.com - Juned (bukan nama sebenarnya) warga Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda mendesak agar pengelola segera melakukan pelaporan kasus penjarahan aset.
"Kami warga mendesak agar segala berkas pelaporan segera dipenuhi jangan menunda-nunda," kata Juned saat diwawancarai oleh Kompas.com, Kamis (27/6/2024).
Juned mengungkapkan, jika pelaporan ke polisi terus ditunda-tunda akan membuat banyak warga curiga bahwa kasus penjarahan ini melibatkan oknum ASN, PJLP, atau oknum masyarakat.
Baca juga: Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga
Juned khawatir, apabila kasus penjarahan ini tidak terungkap secara terang benderang akan mengundang kecurigaan masyarakat kepada pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.
"Kalau penjarahan ini enggak diusut tuntas maka akan mengundang persepsi buruk masyarakat ke Pemprov DKI Jakarta dan mengundang kecurigaan warga jangan-jangan pencuri dibekingi oleh oknum pengelola," jelas Juned.
"Apalagi ini berlangsung lama dan keadaan bangunan sangat memprihatikan dan enggak menutup kemungkinan (kasus penjarahan ini) akan terulang kembali," sambungnya.
Sebagai informasi, Eks Ketua Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II Uye Yayat Dimiyati beserta kuasa hukumnya telah melaporkan kasus penjarahan aset ini ke Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas
Namu,n laporan itu belum diterima polisi karena masih ada dua berkas yang kurang.
Pertama, berkas catatan inventaris barang yang hilang dan harus ditanda tangani oleh pejabat terkait.
Kedua, berkas tentang total kerugian dari barang atau aset yang hilang akibat kasus penjarahan ini.
Saat dikonfirmasi kapan akan kembali ke Polres Jakarta Utara untuk melakukan pelaporan kembali, Uye belum juga memberi tanggapan.
Baca juga: Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.