Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Kompas.com - 27/06/2024, 14:04 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - MDPA (27), ketua panitia yang menggelapkan uang konser Lentera Festival di Tangerang mengaku kabur ke Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, untuk menenangkan diri.

MDPA sadar dirinya tengah dicari beberapa pihak, termasuk kepolisian.

"Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke Kabupaten Lebak. Rumah itu tempat menenangkan diri. Makanya dia ke sana," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Arief mengatakan, rumah itu milik salah satu kerabat MDPA. Tersangka kabur ke sana diduga untuk menghindari polisi yang memburunya.

"Jadi bahasa 'menenangkan diri' itu untuk menghindari dicari orang," kata Arief.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami pemeriksaan MDPA.

Arief belum menjelaskan berapa uang tiket konser yang digelapkan MDPA.

"Kami akan sampaikan modus operandi dan lain-lain pada konferensi pers. Sekarang masih pendalaman," tutur Arief.

Diberitakan sebelumnya, penonton konser musik Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, marah hingga membakar panggung.

Alat-alat band dan sound system panggung juga dirusak massa.

Baca juga: Amukan Penonton Gagal Lihat Idola, Berujung Penjarahan dan Perusakan di Konser Lentera Festival

Penonton marah karena bintang tamu yang mereka tunggu tidak kunjung muncul di panggung.

“Di panggungnya enggak ada orang, panitia enggak berani memunculkan diri saat pelaksanaannya sehingga sound (system) serta panggung dibakar dan sudah melebar ke mana-mana,” ujar Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi.

Dalam kasus ini, MDPA dijerat pasal dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Megapolitan
Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Megapolitan
Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Megapolitan
Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com