TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua panitia konser Lentera Festival, berinisial MDPA (27), memakai uang tiket konser untuk urusan pribadinya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin, uang tiket terpakai sehingga tak bisa bayar bintang tamu.
"Ada yang dipakai keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis," ucap Arief saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri
Arief mengatakan, MDPA sengaja memakai uang tiket konser itu untuk keperluannya sendiri.
Bahkan ia tidak mengungkapkan hal ini kepada panitia lainnya.
"Uang yang dipakai atau digelapkan ini tanpa diketahui, tanpa diberitahukan kepada penyelanggara lain," ucap dia.
Arief enggan menyebut ada berapa uang yang dipakai MDPA ini.
Selama penyelidikan, Arief juga akan mendalami perbuatan MDPA.
Baca juga: Jeratan Hukum Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket Konser
"Atas temuan penyidik, kami periksa perbuatan pelaku," papar Arief.
Diberitakan sebelumnya, penonton konser musik Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/6/2024), marah hingga membakar panggung.
Alat-alat band maupun sound system panggung juga dirusak massa.
Penonton marah karena bintang tamu yang mereka tunggu tidak kunjung muncul di panggung.
“Di panggungnya enggak ada orang, panitia enggak berani memunculkan diri saat pelaksanaannya sehingga sound serta panggung dibakar dan sudah melebar ke mana-mana,” ujar Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi.
Baca juga: Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka
Polisi kini menangkap ketua panitia Konser Lentera Festival berinisial MDPA. Ia pun ditetapkan tersangka penggelapan uang.
MDPA dijerat pasal dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.